Direktur Advokasi Pukat Harap Integritas Hakim
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengatakan, masyarakat berharap 9 hakim konstitusi yang akan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 mengedepankan integritas.
"Jika ada yang melanggar integritas dan menjurus dalam perilaku koruptif dalam perkara ini, maka pertaruhannya adalah Pemilu 2019," ujar Oce dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/06/2019).
Menurut Oce, melalui penyelesaian sengketa pemilu, MK juga ikut berperan menjaga kualitas hasil pemilihan umum.
Jika hakim konstitusi menunjukkan integritas, maka hasil putusan akan kredibel dan diterima oleh masyarakat.
Hakim-hakim MK diminta belajar dari pengalaman M Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
Kedua hakim yang diberi amanah sebagai penjaga konstitusi itu justru mencederai kepercayaan publik karena terlibat kasus korupsi.
Baca: Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi, Johnny G Plate: Dari Sisi Tempus Sudah Lewat
Baca: Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Yakin MK Diskualifikasi Maruf Amin, TKN Jokowi-Maruf Amin: Mengada-ada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pernah mengadili mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu.
Sengketa Pilpres di MK Pertama, Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar dan Kalimantan Tengah Rp 3 miliar.
Kemudian, Pilkada Lebak di Banten Rp 1 miliar, Pilkada Empat Lawang Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS.
Selain itu, Pilkada Kota Palembang sekitar Rp 3 miliar.
Atas perbuatan itu, Akil dihukum penjara seumur hidup.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Akil Mochtar dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.
Pendapat yang sama juga dinyatakan Mahkamah Agung.