Pilpres 2019

Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi, Johnny G Plate: Dari Sisi Tempus Sudah Lewat

Politisi Nasdem itu menimpali penyelesaian sengketa hasil Pemilu terbatas hanya pada penghitungan suara yang dapat mengakibatkan perubahan pemenang.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Youtube Kompas TV
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Johnny G Plate pada program Satu Meja The Forum Kompas TV bertema Antara Dalang Rusuh dan Sidang MK, Rabu (12/06/2019) malam. 

Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi, Johnny G Plate : Dari Sisi Tempus Sudah Lewat

PILPRES 2019 - Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/06/2019).

Sejak didaftarkan di MK pada 24 Mei 2019 lalu, berkas permohonan gugatan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno mendapat perhatian besar dari publik. 

Terakhir, perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2019). 

Satu diantaranya menyoal status cawapres Maruf Amin. Nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Johnny G Plate menegaskan semua sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) harus ada acuannya.

Baca: Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Yakin MK Diskualifikasi Maruf Amin, TKN Jokowi-Maruf Amin: Mengada-ada

Baca: Disinggung Soal DPS BNI & Bank Syariah Mandiri, Maruf Amin Angkat Bicara ! KPU RI : Lolos Verifikasi

Tidak terkecuali soal sengketa Pilpres, apa yang menjadi acuan sengketa Pemilu adalah kewenangan MK. 

"Kewenangan MK itu diatur dalam konteks ini. Kewenangan MK diatur dalam pasal 473 ayat tiga dan pasal 475 ayat dua, yang mengatur kewenangan MK," tegas Johnny G Plate pada program Satu Meja The Forum Kompas TV bertema Antara Dalang Rusuh dan Sidang MK, Rabu (12/06/2019) malam. 

Politisi Nasdem itu menimpali penyelesaian sengketa hasil Pemilu terbatas hanya pada penghitungan suara yang dapat mengakibatkan perubahan pemenang.

"Itu dibatasi secara jelas," timpal dia. 

Menurut Johnny G Plate, sengketa-sengketa dalam rangka mencari keadilan terkait proses Pemilu, apakah terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dan brutal, bukan MK tempat mencari keadilan.

Begitu juga, berkaitan dengan syarat-syarat calon terkait proses Pemilu. 

"Bukan MK tempat mencari keadilan, tapi itu di Bawaslu. Dari sisi tempus (lex tempus delicti_red) itu sudah lewat. Dan saya kira MK dengan segala kearifan dan kewenangan yang ada akan menolak itu," kata Johnny G Plate. 

Baca: Sengketa Pilpres, Prabowo: Apapun Keputusan MK Kita Sikapi Dewasa dan Tenang

Baca: Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Janji Beri Kesempatan Sama Bagi Pemohon-Termohon

Tidak hanya itu, di dalam Undang-Undang (UU) itu juga sudah diatur apabila satu diantara calon Presiden atau Wakil Presiden berhalangan, maka tidak serta merta membatalkan hasil Pemilu. 

"Walaupun mungkin masih abu-abu. Presidennya akan tetap dilantik. Itu tidak membatalkan. Jadi, usaha-usaha yang dipenggal-penggal ini akan kembali ke pokok masalahnya dimana kewenangan mengadili sengketa Pemilu oleh MK hanya terbatas kepada hasil penghitungan suara full stop. Titik penuh disitu," optimisnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved