Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Lebih Mudah Dengan Aplikasi Pajak Home Kalbar

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala UPTD Kalbar Wilayah 1, Markus Dalon

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Lebih Mudah Dengan Aplikasi Pajak Home Kalbar 

PONTIANAK - Hallo bun, mohon informasinya, katanya bayar pajak kendaraan sudah bisa melalui aplikasi ya, bagaimana caranya, terima kasih. 

08125678xxxx

Terima kasih sudah bertanya. 
Dalam memberikan kemudahan kepada para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Pontianak, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar telah meluncurkan layanan aplikasi layanan Pajak Home Kalbar.

Baca: Meski Tak Serahkan LPPDK, Tiga Parpol Ini Bebas dari Sanksi

Baca: Pembinaan OMK, Ordo Kapusin Adakan Kegiatan Capuchins Camp V

Aplikasi tersebut sudah bisa didownload melalui playstore dan mengorder layanan pajak dari rumah dan melakukan pembayaran bisa melalui transaksi elektronik, layaknya mengorder pesanan di aplikasi transportasi online. 

Aplikasi pembayaran pajak baru saja diaktifkan Mei 2019. Layanan pajak home Kalbar namanya. Sementara ini baru bisa dipergunakan khusus android. Tinggal download saja di play store.

Dalam layanan samsat home service, petugas akan mendatangi masyarakat yang menghubungi via telpon. Dimana pun berada. 

Bisa di rumah kantor maupun warung kopi. Konsep layanan yang ditawarkan pada aplikasi itu juga tak jauh berbeda.

Bedanya hanya pada order pembayaran pajak yang menggunakan aplikasi. Cara menggunakannya, masyarakat memasukan nomor polisi pada aplikasi yang sudah terdownload. Kemudian diisikan masa aktif STNK. 

Pada aplikasi ini tertera seluruh informasi tentang kendaraan yang sudah dimasukkan. Dari nama, jenis kendaraan, merek tipe hingga kapan masa pembayaran pajak dilakukan.

Ketika ingin membayar pajak, masyarakat tinggal mengisi nomor KTP dan handphone. Setelah itu menunggu konfirmasi kehadiran petugas.

Baca: Kapolres Sambas Beberkan Kronologis Ridho Tenggelam di Tempat Wisata Kolam Biru

Baca: VIDEO: Tiga Ruko di Kawasan Pasar Inpres Sintang

Dengan menggunakan aplikasi ini masyarakat bisa membayar pajak di mana saja. apakah itu di rumah, kantor dan warung kopi.

Proses pembayaran pun tidak lama. Hanya memakan waktu 5 menit saja. Meski demikian wajib pajak tetap diminta menyiapkan kelengkapan administrasinya.

Seperti notice pajak asli dan STNK. Namun kecepatan waktu itu tak berlaku jika terjadi gangguan jaringan.

Pelayanan berlaku dari hari Senin hingga Sabtu. Untuk hari Senin hingga Jumat pelayanan ini bisa dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB sedangkan Sabtu dari pukul 08.00 WIb hingga 12.00 WIB.

Markus Dalon 

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I  

Berita Terkini