Meski Tak Serahkan LPPDK, Tiga Parpol Ini Bebas dari Sanksi

Kalau untuk Parpol yang Calegnya ada yang lolos ke DPRD, sanksinya bisa dipending pelantikannya

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko 

Meski Tak Serahkan LPPDK, Tiga Parpol Ini Bebas dari Sanksi

KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan Partai Berkarya, Partai Garuda, dan PBB tidak akan dikenakan sanksi meski tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terakhir.

Hal itu dikarenakan kemungkinan besar tidak ada Caleg dari tiga Parpol tersebut yang lolos menduduki kursi DPRD Kayong Utara.

Menurut Rudi, Parpol-Parpol tersebut hanya dianggap tidak patuh terhadap pelaporan dan aturan pelaporan.

Baca: Paroki Mater Dolorosa Jelimpo: Lanjut Estafet Salib HOMKKAP 2

Baca: Pembinaan OMK, Ordo Kapusin Adakan Kegiatan Capuchins Camp V

"Kalau untuk Parpol yang Calegnya ada yang lolos ke DPRD, sanksinya bisa dipending pelantikannya," kata Rudi saat dihubungi, Minggu (9/6/2019).

Ketika ditanyai apakah ada dampak buruk yang akan dihadapi tiga Parpol tersebut di Pemilu mendatang karena tidak menyampaikan LPPDK, Rudi belum dapat memastikannya.

Sebab, Rudi mengatakan belum mengetahui aturan terkait Pemilu berikutnya akan seperti apa.

"Parpol-Parpol tersebut dianggap tidak patuh saja, mungkin akan menjadi catatan-catatan," ujar Rudi Handoko.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved