Hasil Hitung Pilpres 2019 Sudah 52%, Persentase Suara Jokowi & Prabowo Beda Tipis dari Quick Count
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Persentase suara Jokowi dan Prabowo dari hasil Situng KPU beda tipis dari hasil Quick Count.
Jokowi meraih 56,19% sementara Prabowo 43,81 persen.
Sementara berdasarkan survei Quick Count dari Litbang Kompas, mengeluarkan hasil 54.43% Vs 45.57%, keunggulan Jokowi-Maruf.
Jika melihat margin error, maka selisihnya masih dalam ambang batas.
Baca: Gara-gara Dukung Jokowi-Maruf, 111 Pengurus Teken Petisi Desak Pecat Waketum PAN
Baca: PSU TPS 04 di Kabupaten Sanggau, Jokowi-Amin Unggul Telak
Baca: Urus Kehamilan Hingga Melahirkan Tanpa Suami, Orang Ini Yang Setia di Sisi Nikita Mirzani
Berikut hasil dari situng KPU, calon presiden nomor urut 02 Prabowo memperoleh 34.498.900 suara, berbanding capres 01 Jokowi dengan 44.254.629 suara.
Jokowi kini sudah unggul dari Prabowo dengan selisih 9,8 juta lebih.
Hal itu berdasarkan hasil penghitungan suara sementara di Situng KPU melalui situs https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/, Minggu (28/4/2019).
Data perolehan suara itu dari 418.823 Tempat Penghitungan Suara (TPS).
Total TPS di seluruh Indonesia mencapai 813.350.
Persentase TPS sudah mencapai 51,5%.
Baca: KPU Kabupaten Sambas Gelar Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Baca: KPU Sanggau Berikan Santunan Kepada Keluarga Anggota KPPS 03 Dusun Bungok yang Meninggal Dunia
Sejumlah daerah sudah berhasil memasukan data ke Situng KPU diatas 90 persen, di antaranya
1. Sulawesi Tenggara (96,2)
2. Gorontalo (94,6)
3. Bengkulu (99,9)
4. Kepulauan Bangka Belitung (92,5)
Berikut perolehan suara Jokowi Vs Prabowo
Baca: 250 Personel Gabungan di Turunkan Amankan Pleno KPU Sambas
Baca: Warga Transmigrasi di Kapuas Hulu akan Terima Sertifikat Lahan Tahun Ini
Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yg disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
KPU RI melansir proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat TPS hingga KPU RI, dilansir dari akun media sosial Twitter dan Instagramnya.
1. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
Dilaksanakan pada 17-18 April di 809.563 TPS
2. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
18 April -4 Mei di 7.203 Kecamatan
Baca: Surat Suara Dirobek, Daniel Johan : Apa Salah Saya Kok Dirobek
Baca: Sekda Sintang Apresiasi Lomba Bercerita Tingkat SD dan Yakini Mampu Tingkatkan Minat Membaca
Baca: 40 CPNS Kota Singkawang Ikuti Pelatihan Dasar Golongan III Gelombang 1
3. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
22 April - 12 Mei di 514 Kabupaten/Kota
4. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
22 April - 12 Mei di 34 Provinsi
5. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
25 April - 22 Mei dilakukan oleh KPU RI
KPU RI memastikan proses rekapitulasi penghitungan suara dilangsungkan secara terbuka.
Dimana dihadiri oleh para saksi.
Setiap saksi yang hadir mendapatkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Masyarakat dapat menfoto hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Media massa dan elektronik bisa hadir. (*)