Babak Baru Kasus Audrey, 4 UU Ini 'Paksa' Penyelesaian Kasus Audrey Berakhir Diversi Alias Damai

Penulis: Syahroni
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Peradilan Anak, Dr Ahmad Sofian.

Babak Baru Kasus Audrey, 4 UU Ini 'Paksa' Penyelesaian Kasus Audrey Berakhir Diversi Alias Damai

PONTIANAK - Pakar Hukum Peradilan Anak, Dr Ahmad Sofian menilai kasus pengeroyokan terhadap AU (14) oleh tiga anak berhadapan dengan hukum yang telah ditetapkan pihak kepolisian harus diselesaikan dengan diversi.

Pernyataan ini disampaikannya saat dirinya diundang dalam pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektoral dalam penanganan kasus pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak.

Baca: Gagal di Tingkat Kepolisian, Upaya Diversi Kasus Audrey Dilanjutkan Tingkat Kejaksaan

Baca: BABAK Baru Audrey, Banyak Informasi Hoax di Medsos, Kejaksaan Upayakan Tak Sampai Pengadilan

Simak penuturan, Ahmad Sofian terkait kasus yang menghebohkan khalayak ramai akhir-akhir ini:

"Undang-undang yang dapat dipakai dalam menyelesaikan kasus ini adalah UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian UU 35 tahun 2014 revisi atas UU Perlindungan Anak.

Ketiga adalah UU nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bisa juga dipakai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Nah dari empat UU itu, sebetulnya menghendaki ketika terjadi konflik antara anak dengan anak maka yang perlu dilakukan adalah mendamaikan kedua belah pihak, keluarga dan masyarakat agar konflik yang ada tidak dibawa kepengadilan itulah yang disebut diversi.

Diversi itu, ruhnya mendamaikan situasi konflik sosial yang terjadi antar anak dengan anak. Akibat apa? Akibat dari salah menggunakan media sosial itu tadi. Terlalu eforia, terlalu berlebihan menggunakan statement sehingga menimbulkan ketersinggungan.

Itu adalah kenakalan yang melampau batas atau melapaui norma sehingga merela bertengkar dan ingin ketemu didunia nyata menyelesaikannya. Sehingga terjadi kontak fisik antar pihak.

Kenapa merek disebut anak berhadapan dengan hukum, karena adanya kontak fisik ada hukum yang ditabrak. Maka berdasarkan empat UU yang telah disebutkan diatas harus ada upaya mendamaikan dalam menyelesaikannya, tidak perlu dibawa dalam sistem peradilan.

Baca: BREAKING NEWS - Audrey Keluar Dari Rumah Sakit, Babak Baru Penganiayaan Siswi SMP Pontianak

Baca: Gagal di Tingkat Kepolisian, Upaya Diversi Kasus Audrey Dilanjutkan Tingkat Kejaksaan

Sebetulnya sistem peradilan pidana anak itu, untuk kejahatan yang melampaui batas dari yang dilakukan oleh seorang anak.

Misalnya membunuh, menganiaya menyebabkan korban terjadi pendarahan, menyebabkan korbannya lumpuh, menyebabkan korbannya cacat, pencurian yang berulang-ulang. Jadi sifat agresif anak-anak itu yang tidak bisa lagi disembuhkan itulah yang dibawa kepengadilan.

Ataupun anak itu merupakan residivis dan ancaman hukumannya sama dengan ancaman hukuman orang dewasa dan dianggap berbahaya kalau tidak dibina di lembaga pemasyarakatan.

Kejadian ini adalah lumrah, tidak hanya terjadi di Pontianak. Kemudian yang membuat heboh adalah bukan anak-anal ini tapi orang dewasa yang berada diluar lingkaran dan jangkauan anak ini.

Banyak fakta-fakta tidak benar diplintir, seolah-oleh benar. Misalnya adanya serangan pada bagian vital korban atau alat kelamin tapi bukti visum yang dilakukan dokter tidak ada.

Halaman
12

Berita Terkini