Babak Baru Kasus Audrey, 4 UU Ini 'Paksa' Penyelesaian Kasus Audrey Berakhir Diversi Alias Damai

Penulis: Syahroni
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Peradilan Anak, Dr Ahmad Sofian.

Kemudian media sosial tidak mempunyao kode etik memberitakan pemberitaan yang ramah anak, tidak seperti media massa yang mempunyai kode etik dan menggali informasi dari berbagai pihak.

Namun disayangkan publik saat ini lebih percaya apa yang dituliskan oleh oknum dimesia sosial dibandingkan oleh media massa. Sehingga terjadi kegaduhan tentang kasus ini.

Saya melihat kedalam tentang kasus ini, sebetulnya tidak ada yang mengkhawatirkan, tapi akibat isu di media sosial yang tidak benar sehingga mengundang perhatian publik ini.

Memang harus didamaikan, tahap pertama ditingkat kepolisian gagal, maka harus dilakuka ditingkat kejaksaan, dan seterusnya. Tidak ada batasan melakukan diversi atau mendamaikan kedua belah pihak.

Baca: Keluarga Menolak Percaya Hasil Visum Audrey Siswi SMP Pontianak, Apakah Itu Kami Rekayasa?

Baca: Pihak Kementerian PPA Sambangi Pemkot, Bahas Kasus Audrey Lintas Sektor

Sekali gagal, dua kali, gagal lagi, lakukan lagi. Bahkan Wali Kota ikut mendamaikan ini.

Nah saat ini, kasian kan baik ABH maupun korban sama-sama dibuli oleh netizen. Maka kasus anak ini harus diversi. Sebab kalau diselesaikan diranah pengadilan akan menimbulkan dendam dari anak itu sendiri tapi kalau diversi maka akan terasa kekeluargaannya dan saling merangkul.

Dengan catatan, kalau ada luka, ada kerugian dan barang hilang ABH harus mengganti itu. Kalau memang salah anaknya maka minta.

Diversi tentunya tidak menghilangkan kesalahan ABH, kalau mereka salah maka harus meminta maaf dan mengakui kesalahannya,". (Syahroni)

Berita Terkini