Sakit Hati Tak Mau Biayai Pernikahan, Jasmin Aniaya Ayahnya Hingga Tewas

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebatang kayu jati sepanjang 80 cm dan tebal 3 cm, sebuah kemeja warna biru, sebuah celana pendek denim warna biru yang digunakan pelaku dan terkena darah korban, dan sebuah bantal tidur yang digunakan korban.

Sementara itu, Jamsin diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Semarang Aniaya Ayahnya Hingga Meninggal Dunia Akibat Sakit Hati Tak Dibiayai Menikah

Berita Terkini