Sakit Hati Tak Mau Biayai Pernikahan, Jasmin Aniaya Ayahnya Hingga Tewas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, UNGARAN -Pemuda asal Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jasmin (27) tega menganiaya Slamet, ayah kandungnya hingga meninggal dunia.
Aksi Jamsin tersebut dipicu rasa sakit hati karena orang tuanya tidak mau membiayai dirinya untuk menikah.
Tak hanya menganiaya ayahnya hingga meninggal dunia, Jamsin juga membuat alibi palsu dengan melaporkan keadaan orang tuanya ke Polsek Bergas seolah pelaku penganiayaan bukan dirinya.
Meskipun sang ayah sempat dilarikan ke RSUD Ungaran, namun nyawanya tak terselamatkan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Minggu (31/3/2019) sekitar pukul 6.00 di kamar tidur korban saat korban sedang terlelap.
Baca: Tanggapi Soal Video Rizieq Shihab, Jubir Menlu Arrmanatha Nasir: Pernyataan RS Itu Fitnah
Baca: Pemkot Singkawang Evaluasi Program Kota Layak Anak
Jamsin menghampiri dan langsung memukul kepala Slamet menggunakan sebatang kayu jati sepanjang 80 cm sebanyak 3 kali.
Pemukulan tersebut dipicu gejolak emosional Jamsin karena permintaannya untuk dibiayai menikah tidak disetujui korban.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka serius di kepala dan sekitar pukul 12.00 dilarikan ke rumah sakit.
Saat korban dilarikan ke rumah sakit, pelaku membuat laporan ke Polsek Bergas.
Upaya Jamsin menutupi kejahatannya justru membuatnya harus diamankan pihak Polsek
Bersama dengan Tim Resmob Polres Semarang dan Inafis Polres Semarang, Jamsin diamankan untuk dimintai keterangan.
Setelah diinterogasi, Jamsin mengakui perbuatannya dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap Jamsin.
Hal tersebut dibenarkan Kasubbag Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi.
"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kami pun telah mengamankan sejumlah barang bukti," ujarnya kepada Tribun Jateng, Senin (1/4/2019) siang.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebatang kayu jati sepanjang 80 cm dan tebal 3 cm, sebuah kemeja warna biru, sebuah celana pendek denim warna biru yang digunakan pelaku dan terkena darah korban, dan sebuah bantal tidur yang digunakan korban.
Sementara itu, Jamsin diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Semarang Aniaya Ayahnya Hingga Meninggal Dunia Akibat Sakit Hati Tak Dibiayai Menikah