Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalbar telah melakukan pemeriksaan interim.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci setelah penyerahan laporan keuangan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalbar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 297 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (*)