Dengan itulah dibentuknya Tim Pora sampai ke tingkat kecamatan utamanya ini kalau terjadi satu tindakan atau perbuatan dari orang asing yang mencurigakan itu segera kasih informasi kepada Tim Pora.
Tim Pora itu didalamnya bukan hanya imigrasi, imigrasi selaku koordinator didalamnya ada Polisi ada Camat ada Danramil dan instansi lain .
"Jadi kalau ada hal-hal yang mencurigakan segera dilaporkan kita bertindak bersama sesuai dengan fungsinya masing-masing," ujarnya.
Terkait 4 orang asing Polandia yang melakukan penelitian tanpa izin. Sudah masuk proses hukum
"Proses terhadap 4 warga negara Polandia saat ini sudah berada di tangan Kantor Imigrasi Sanggau, Apa yang dilakukan sedang proses penegakan hukum keimigrasian," ungkapnya.
Empat orang Polandia ini melanggar 2 undang-undang , pertama UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu melanggar Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal, dan saat ini berada di kantor imigrasi Sanggau sudah ditahan dan sebentar lagi akan pemberkasan untuk penyidikan.
"Ancamannya kalau undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 122 huruf a untuk ancaman pidananya 5 tahun dan denda Rp. 500 juta dan dikenakan blacklist atau Tangkal. Kalau ndang-undang kehutanan ancaman hukumannya 1 tahun denda Rp. 50 juta," tutupnya.