Husni Thamrin: Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Sudah 90 Persen
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Gelar Rapat Kordinasi dan Pembentukan Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat kecamatan wilayah kerja Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2019, di Hotel Mercure, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, kamis (28/3/2019).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalbar, Husni Thamrin mengatakan bahwa pembentukan Tim Pora sudah sampai ke tingkat kecamatan.
"Alhamdulillah sampai dengan hari ini sudah hampir 90% seluruh kecamatan di Kalbar sudah terbentuk Tim pora," ujar Husni Thamrin Saat menghadiri Rapat Koordinasi pembentukan Tim Pora tingkat kecamatan wilayah kerja Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Baca: Kompak! Nama Seluruh Dusun di Desa Mega Timur Diawali Kata “Mega”
Baca: LIVE LIDA Indosiar Konser Grup 1 Top 16! Sumut, Jateng, Bengkulu & Maluku Utara, Siapa Tersenggol?
Baca: DAFTAR LENGKAP Tendangan Penalti Persija Vs Kalteng Putra Skor Akhir 4-5, Matos Gagal Cetak Gol
Pembentukan Tim Pora tingkat Kabupaten /kota dan kecamatan dibentuk dengsn keputusan Kepala Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh kepala Kantor Imigrasi.
"Pembentukan Tim Pora untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap keigatan orang asing diwilayah Indonesia Khususnya di Kalbar yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah terkait baik dipusat maupun daerah," ujarnya.
Gunanya Tim Pora untuk pengawasan orang asing yg terkoordinir keimigrasian atas dasar instansi dan lembaga terkait.
Fungsinya Tim Pora untuk koordinasi dan pertukaran informasi mengenai orang asing mulai tingkat desa sampai ke Provinsi.
Tim Pora juga membuat analisa dan evaluasi terkait data yang berkaitan dengan orang asing (OA), membuat peta pengawasan, penyusun rencana operasi gabungan bersifat khusus dan mandiri setiap instansi Tim Pora.
Husni Thamrin juga menanggapi mengenai isu orang asing yang sampai masuk daftar DPT benar adanya, yang berada di wilayah Ketapang, dan orang asing tersebut pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) berkebangsaan Korea.
"Karena masuknya dia ke daftar pemilih tetap itu kewenangan KPU, dengan KTP setempat dan saat ini data itu sudah dihapus. Setelah dia memperoleh kitap dia berhak memperoleh KTP elektronik karena itu ada undang-undangnya yaitu Administrasi Kependudukan ( adminduk ) nomor 23 tahun 2014.
Di Ketapang jumlah pemengang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) yang bekerja di wilayah Ketapang orang asing secara legal atau resmi kurang lebih 384 orang.
"Pemegang kitap satu orang, dan untuk kitab orang asing yang pemegang izin tinggal tetap itu di seluruh Kalbar ada 76 orang, " pungkasnya.
Di daerah Ketapang Baru dibentuk Tim Pora tingkat kecamatan pada Selasa 26 Maret , di bentuk timpora tingkat kecamatan.
"Di sana kita berkumpul dengan Camat se Kabupaten Ketapang hampir ada 22 sampai 23 orang dan kita langsung berdiskusi masalah orang asing di PT WHW , dan orang asing yang menjadi sorotan Korea Selatan itu pemegang DPT juga sudah kita bahas dan secara lehal itu sudah dihapus oleh KPU setempat," imbuhnya.
Dengan itulah dibentuknya Tim Pora sampai ke tingkat kecamatan utamanya ini kalau terjadi satu tindakan atau perbuatan dari orang asing yang mencurigakan itu segera kasih informasi kepada Tim Pora.
Tim Pora itu didalamnya bukan hanya imigrasi, imigrasi selaku koordinator didalamnya ada Polisi ada Camat ada Danramil dan instansi lain .
"Jadi kalau ada hal-hal yang mencurigakan segera dilaporkan kita bertindak bersama sesuai dengan fungsinya masing-masing," ujarnya.
Terkait 4 orang asing Polandia yang melakukan penelitian tanpa izin. Sudah masuk proses hukum
"Proses terhadap 4 warga negara Polandia saat ini sudah berada di tangan Kantor Imigrasi Sanggau, Apa yang dilakukan sedang proses penegakan hukum keimigrasian," ungkapnya.
Empat orang Polandia ini melanggar 2 undang-undang , pertama UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu melanggar Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal, dan saat ini berada di kantor imigrasi Sanggau sudah ditahan dan sebentar lagi akan pemberkasan untuk penyidikan.
"Ancamannya kalau undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 122 huruf a untuk ancaman pidananya 5 tahun dan denda Rp. 500 juta dan dikenakan blacklist atau Tangkal. Kalau ndang-undang kehutanan ancaman hukumannya 1 tahun denda Rp. 50 juta," tutupnya.