Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak menyasar para guru dan tenaga pendidikan untuk dites urine.
Pemkot Pontianak menargetkan tahun ini 1.000 guru yang akan dites urine dengan tujuan untuk mengetahui Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dalam penggunaan obat terlarang.
Sebanyak 156 guru SMP dan SD Negeri di Kecamatan Pontianak Barat mengikuti tes urine, di antaranya 75 guru SMP dan 90 guru SD, mereka diundang di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Gedung Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (25/3/2019).
Baca: Kamil Onte Bangga IKIP PGRI, Sebagai Alumni Ini Dia Pesan-pesannya
Baca: Kebakaran Lahan Dekati Pemukiman, BPBD Ungkap Sulitnya Sumber Air
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pontianak, Multi Juto Bhatarendro mengatakan, dilakukannya tes urine ini sebagai bentuk pengawasan agar tidak ada PNS yang menyalahgunakan narkoba. Ada lima parameter tes narkoba yang dilakukan, yakni amfetamin, metamfetamin, morfin, kokain dan benzodiapezin.
“Tes urine ini sudah masuk pada guru-guru. Saat ini Kota Pontianak memiliki 5.028 guru dan ditargetkan ke depan semuanya dapat mengikuti tes urine ini,” Multi Juto saat ditemui di Aula Kantor Pemkot.
Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya menyisir tenaga pendidik dan menjadi bagian dari pembinaan ASN agar tunduk pada Undang-Undang ASN, termasuk harus tunduk pada peraturan pemerintah nomor 53 tentang disiplin ASN. “Ini tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tapi menjadi bagian dari pembinaan ASN,” kata Multi
Dikatakannya, di Pemkot Pontianak setiap ada pejabat yang mau naik eselon juga harus dilakukan tes urine guna melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba.
“Kita menginginkan ASN yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ASN juga diharapkan untuk menjadi duta disekitar masyarakatnya," harap Multi Juto.
Ia mengatakan, data tes urine ini, nantinya akan ditindaklanjuti dengan assesment oleh pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak dan akan diuji secara spesifik.
“Kita dengan BNNK sudah ada kesepahaman semua masuk ranah hukuman disiplin. Jadi, jika nanti dari hasil assessment ada ASN yang menunjukan perlu diberikan hukuman disiplin, pihaknya akan memberikan tiga hukuman seperti hukuman ringan, sedang dan berat,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa dirinya sangat komitmen untuk melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan narkoba secara nasional.
Ia menargetkan tahun ini, 1.000 guru yang ada di Pontianak mengikuti tes urine. Ini sudah ketiga kalinya kegiatan serupa digelar maka sebanyak 495 guru, Kepsek, dan pengawas sekolah telah mengikuti tes urin.
Para guru harus menjadi duta pemberantasan narkoba dilingkungannya termasuk di sekolah, serta menghindarkan para anak didiknya dari barang haram tersebut.
"Saya berharap aksi ini akan menjadi bahan evaluasi untuk lebih yakin Kota Pontianak terutama sekolah-sekolah terbebas dari paparan narkoba," ucap Edi Kamtono.