Tersangka EY saat ini mendekam di tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca: Distanakbun Ketapang Respon Positif Upaya Masyarakat Cegah Karhutla
Baca: Posting Soal Imam Ramahurmuzy di Instagram, Netizen Ramai Kaitkan dengan Penangkapan Romahurmuziy
Dia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, penangkapan EY dilakukan pada Minggu (03/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan tak senonoh EY terhadap muridnya terungkap sekitar Februari lalu.
Saat itu korban kehilangan handphone. Tak lama setelah handphone hilang, foto-foto tak pantas milik korban tersebar. BACA SELENGKAPNYA.......
5. 4 Fakta Penyelundupan Sabu Sekitar 100 Kg, Penangkapan Terbesar di Kalbar Bernilai Rp 150 Miliar
Narkoba jenis sabu seberat 100 Kg berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (14/3/2019).
Ratusan kilogram sabu tersebut ditemukan bukan dalam satu kotak besar.
Narkoba jenis sabu tersebut di paket-paket dalam beberapa bungkusan.
Dari berbagai sumber, sabu merupakan narkoba favorit.
Baca: VIDEO: Detik-detik BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu dan Pil Ekstasi di Bengkayang Kalbar
Baca: Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu, VI dan AN Diciduk Aparat
Bisnis haram ini terbilang menggiurkan, karena harga jual sabu untuk 1 gram bisa mencapai Rp 1,5 juta.
Namun kini, pemerintah Indonesia telah menetapkan narkoba sebagai kejahatan luar biasa.
Mereka yang tertangkap dalam kasus narkoba terancam hukuman mati. BACA SELENGKAPNYA.......
6. Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemerkosa Gadis 18 Tahun di Kayong Utara
Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Batang berhasil meringkus lima tersangka pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun, S di Perairan Karanganyar, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (15/3/2019).