Dishub Kota Pontianak Ungkap Surat Uji KIR Palsu, Ada Oknum LLAJ yang Terlibat

Penulis: Syahroni
Editor: Didit Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan wartawan Tribun Pontianak; Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengungkap kasus pemalsuan surat uji berkala kendaraan bermotor (KIR) yang dilakukan oleh oknum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Penungkapan kasus ini setelah dilakukannya razia mendadak oleh Dinas Perhubungan dan Polresta Pontianak.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan, penyimpangan tersebut sangat berdampak pada adanya kerugian materi bahkan nyawa.

"Yang kita sayangkan, sistem ini ditembus, ditabrak oleh sejumlah oknum. Sehingga akhirnya kita mengungkap surat KIR palsu ini,” ujar Utin Srilena , Selasa (8/12/2019).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Utin menyatakan surat bukti KIR memiliki peran yang sangat vital dalam setiap pengoperasian kendaraan, baik umum maupun pribadi. Fungsi utama buku tersebut adalah untuk menjamin keamanan dari kendaraan-kendaraan untuk kepentingan pengoperasian niaga dan bisnis.

Oleh karena itu, Utin menyatakan, jika surat KIR tersebut dipalsukan sangat merugikan banyak pihak. Pasalnya, berdasarkan data, Utin mengungkapkan bahwa sebagian besar mobilitas masyarakat di Kalbar menggunakan kendaraan, termasuk umum. Sehingga, kendaraan umum maupun kendaraan barang wajib hukumnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam pengoperasiannya.

"Bahayanya kondisi kendaraan yang tidak layak tapi dinyatakan layak, sehingga bisa saja terjadi kecelakaan," ucap Utin.

Kadishub Kota Pontianak ini menuturkan, ditemukannya surat uji KIR palsu tersebut berawal dari informasi yang masuk ke Dishub soal beredarnya surat KIR palsu yang dibuat oleh oknum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita langsung lakukan razia setelah mendapatkan informasi adanya KIR palsu yang dikeluarkan oleh oknum LLAJ itu," ucap Utin Srilena Candramidi.

Saat dilakukannya razia pihaknya langsung menemukan ada kendaraan yang memang memiliki dokumen palsu. "Hasilnya memang betul, membuktikan surat keterangan uji KIR yang berasal dari Kota Singkawang itu dibuat dengan cara discan dan sangat mirip dengan yang dikeluarkan resmi," ucapnya.

Setelah ditelusuri pada mereka yang membawa surat uji KIR palsu tersebut, ternyata dibuat oleh oknum di LLAJ di Pontianak.

"Kemudkan kita lakukan uji petik bersama penguji Singkawang, Pak Asmadi. Ia melihat nomor yang tertera di registrasi mereka memang tidak ada nampak, sehingga ini betul palsu dan kendaraannya beroperasi di Pontianak," tukas Utin Srilena Candramidi.

Ia berharap pada pemilik kendaraan untuk berhati-hati jangan mudah percaya dengan siapapun, dan meminta silakan pemilik kendadaan datang sendiri mengurus uji KIR. Karena biaya sudah jelas dan berdasarkan Peraturan Daerah yang ada. Selain oknum di LLAJ, Utin menegaskan ada oknum lain di luar LLAJ yang terlibat.

"Kami Dinas Perhubungan akan melacak itu dan akan kita tindak tegas. Saya juga sudah menekankan pada anggota kalau ada yang berbuat sepert itu maka akan kita laporkan pada pihak berwajib, karena sudah melanggar aturan," tegasnya.

Utin menambahkan, besar bahayanya jika KIR dipalsukan. Kendaraan yang bersangkutan bisa saja kecelakaan atau mogok di tengah jalan.

Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Salbiah (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DAVID NURFIANTO)
Halaman
12

Berita Terkini