Diduga Cabuli 10 Bocah, Penjaga Kebun Ini Diciduk Polres Mempawah

Penulis: Ramadhan
Editor: Tri Pandito Wibowo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Diduga Cabuli 10 Bocah, Penjaga Kebun Ini Diciduk Polres Mempawah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Unit Reskrim Polres Mempawah menangkap seorang pelaku pencabulan.

Dimana sebanyak sepuluh bocah Mempawah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang penjaga kebun kelapa berinisial SY (43), yang merupakan warga Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Sutrisno membenarkan penangkapan terhadap SY (43), yang diamankan di rumahnya, Kamis (28/2/2019) lalu.

Baca: Denny Cagur Sempatkan Diri Berburu Makanan Khas Pontianak

Baca: Sutarmidji Pastikan Pembangunan Pontianak Konsep Kota Baru Anggaran Rp 4 Triliun Berlanjut

"SY ditangkap atas laporan dari warga yang merupakan orang tua korban, yang curiga lantaran uang jajan anaknya lebih dari yang diberikannya," ujar Sutriano saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2019).

Diketahui anak tersebut mendapatkan uang tersebut dari saudara SY.

"Dimana korban saat ditanya mengakui bahwa dirinya mendapatkan uang Rp 20 sampai Rp 30 ribu dari SY dengan cara melayani aksi bejatnya,” ungkap Sutrisno.

Selanjutnya orangtua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis (28/2) lalu.

"Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan tak butuh waktu lama, sekitar pukul 18.40 WIB di hari yang sama pelaku berhasil ditangkap di kediamannya," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap SY, didapat jumlah korban sebanyak sepuluh anak.

Baca: Gelar Seminar Nasional dan Rapimwil, MUKI Kalbar Sepakat Wujudkan Pemilu 2019 Damai Di Kalbar

Baca: VIDEO: Atraksi Sembilan Penerjun Payung Pada Puncak Millenial Safety Road Festival

"Satu di antaranya perempuan sembilan lainnya laki-laki, dan semuanya dipastikan di bawah umur. Namun pengembangan terus dilakukan, karena diduga korban lebih dari 10 orang," paparnya.

Diketahui aksi bejat pelaku telah dilakukan dalam lima tahun terakhir, sehingga diduga korban lebih dari 10 orang.

“Untuk motif pelaku, ialah dengan cara mengajak korban untuk nonton film porno. Setelah itu diiming-imingi uang Rp 20 sampai 30 ribu, agar mau menuruti nafsu bejat pelaku,” ucap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, Kasat Reskrim menegaskan pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Dengan kejadian ini, Kapolres Mempawah melalui Kasat Reskrim, AKP Sutrisno mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperhatikan pergaualan anak.

“Dalam hal ini diimbau kepada seluruh orang tua, agar selalu memperhatikan pergaulan dan lingkungan tempat bermain. Karena rata-rata yang melakukan orang dekat, jangan lepas kontrol mengawasi anak,” pungkasnya.

Berita Terkini