Lalu Marjiyah melanjutkan program D1 dan berhasil lulus. Selesai D1, ia menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama tiga tahun di Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dan melanjutkan studinya mengambil D3 di Poltekkes Surakarta.
Setelah lulus, ia menuju ke Pontianak mengikuti suaminya yang bertugas sebagai anggota TNI. Tahun 2002, ia sempat bekerja di Klinik Sungai Durian, Kubu Raya selama kurang lebih 8 bulan.
Selama menjadi bidan, banyak pengalaman yang sudah ia lalui dalam menangani pasien-pasiennya. BACA SELENGKAPNYA......
5. Rahmad Satria Laporkan Wagub Ria Norsan ke Bawaslu, Tuding Tak Izin Cuti Kampanye
Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, Ria Norsan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Mempawah atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.
Dugaan tersebut dilaporkan Rahmad Satria, mantan Ketua DPRD Mempawah yang juga menjadi peserta Pemilu 2019.
Laporan dibuat ke Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Siantan disaksikan pihak Kepolisian Polsek Siantan pada, Selasa (19/2/2019) lalu.
Baca: BREAKING NEWS - Rahmad Satria Laporkan Wagub Ria Norsan ke Bawaslu, Tuding Tak Izin Cuti Kampanye
Baca: Pemprov Kalbar Tegaskan Ria Norsan Lakukan Prosedur Sesuai Aturan Sebelum Kampanye
Baca: Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, KPU Mempawah Cek Surat Cuti Ria Norsan
Baca: Polemik Kampanye di Mempawah, DPD Golkar Pastikan Ria Norsan Sudah Ajukan Izin Cuti
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Siantan, AKP Rio Sigal Hasibuan, membenarkan terkait laporan tersebut.
"Iya benar dua hari yang lalu ada laporan ke Panwascam, dan laporan tersebut dibuat Panwascam, serta dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten. Untuk lebih lanjut, kita belum terima info dari Panwascam ataupun Bawaslu," jelas Rio saat dihubungi Tribunpontianak.co.id, Kamis (21/2/2019).
Dikonfirmasi secara terpisah, Rahmad Satria mengakui bahwa dirinya telah melaporkan Wagub Kalbar, atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.
"Iya benar kita laporkan beliau (Wagub-red), karena berdasarkan rekaman saat dia berkampanye di Desa Jungkat. Dalam bahasa rekamannya, beliau sebagai penjamin Wakil Gubernur Kalbar," ujar Rahmad.
Selain itu, Rahmad mengungkapkan, bahwa sah-sah saja apabila seorang kepala daerah ataupun aparatur negara berkampanye, akan tetapi harus sesuai prosedur.BACA SELENGKAPNYA.....
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: