Dugaan Pelanggaran Kampanye

BREAKING NEWS - Rahmad Satria Laporkan Wagub Ria Norsan ke Bawaslu, Tuding Tak Izin Cuti Kampanye

kita laporkan beliau (Wagub-red), karena berdasarkan rekaman saat dia berkampanye di Desa Jungkat. Dalam bahasa rekamannya, beliau sebagai penjamin

Penulis: Ramadhan | Editor: Rihard Nelson Silaban
TRIBUN PONTIANAK
Rahmad Satria (kiri) dan Ria Norsan (kanan) 

BREAKING NEWS - Rahmad Satria Laporkan Wagub Ria Norsan ke Bawaslu, Tuding Tak Izin Cuti Kampanye 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, Ria Norsan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Mempawah atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.

Dugaan tersebut dilaporkan Rahmad Satria, mantan Ketua DPRD Mempawah yang juga menjadi peserta Pemilu 2019.

Laporan dibuat ke Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Siantan disaksikan pihak Kepolisian Polsek Siantan pada, Selasa (19/2/2019) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Siantan, AKP Rio Sigal Hasibuan, membenarkan terkait laporan tersebut.

"Iya benar dua hari yang lalu ada laporan ke Panwascam, dan laporan tersebut dibuat Panwascam, serta dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten. Untuk lebih lanjut, kita belum terima info dari Panwascam ataupun Bawaslu," jelas Rio saat dihubungi Tribunpontianak.co.id, Kamis (21/2/2019).

Baca: Suprihatin, Guru PAUD Asal Kayong yang Akan Belajar ke Korea Selatan

Baca: Polda Kalbar Pastikan Siap Amankan Pileg dan Pilpres 2019 di Kalimantan Barat

Baca: Pesta Narkoba di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Dua PNS Ditangkap Polisi

Dikonfirmasi secara terpisah, Rahmad Satria mengakui bahwa dirinya telah melaporkan Wagub Kalbar, atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.

"Iya benar kita laporkan beliau (Wagub-red), karena berdasarkan rekaman saat dia berkampanye di Desa Jungkat. Dalam bahasa rekamannya, beliau sebagai penjamin Wakil Gubernur Kalbar," ujar Rahmad.

Selain itu, Rahmad mengungkapkan, bahwa sah-sah saja apabila seorang kepala daerah ataupun aparatur negara berkampanye, akan tetapi harus sesuai prosedur.

"Dan harus lengkap secara administratif, satu di antaranya harus ada surat izin cuti sebagai pejabat negara," tegasnya. 

Bawaslu dan KPU Belum Terima Tembusan Izin Cuti Kampanye Wagub Ria Norsan

Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah, Akhmad Amirudin, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Wagub Kalbar, Ria Norsan.

"Bahwa benar ada pelapor yang datang ke Kantor Panwascam Siantan, terkait aktivitas kampanye yang dilakukan oleh Pak Norsan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).

Baca: Ini Tanggapan Mustayar PBNU Maruf Amin Atas Surat Ahmad Dhani Tentang NU

Baca: Hanya Butuh 10 Menit, Nyeri Punggung Anda akan Hilang dengan 8 Cara Ini!

Baca: Hasil Persija Vs PS Tira Persikabo, Gol Cepat Bawa Macan Kemayoran Unggul Sementara

Amiruddin menggungkapkan, aktivitas kampanye tersebut sudah dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), namun terkait izin cuti yang belum terkonfirmasi.

"Terkait STTP ada, untuk izin cuti itu yang saat ini belum terkonfirmasi. Kita berkoordinasi dengan pihak KPU mereka tidak mendapatkan tembusan tentang izin cuti," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved