VIDEO: Polisi Tetapkan WH Sebagai Tersangka Kebakaran Lapak Kembang Api
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus kebakaran lapak pedagang kembang api saat perayaan kembang api pergantian tahun baru Imlek 2570 di Kota Pontianak di Jalan Gajahmada, Senin (4/2/2019) sekira pukul 23.45 WIB lalu naik tingkat ke penyelidikan.
Lapak kembang api yang berada di dekat parkiran Ligo Mitra tersebut terbakar akibat ulah pembeli yang menghidupkan kembang api dekat dengan lapak dagangan.
Baca: Kamalsyah Tak Menduga Raih Juara 1 Seleksi Pra PON Percasi
Baca: Temuan Ribuan Rokok Cukai Palsu, Dwiyono Widodo: Negara Dirugikan Rp 27 Juta
Baca: Atap Warkop di Jalan Tanjungpura Ambruk, Sejumlah Pengunjung Berlarian
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu Muhammad Rezky Rizal menjelaskan sudah menetapkan satu tersangka yang menghidupkan kembang api di dekat lapak.
"Tersangka berinisial Wh ditetapkan sebagai tersangka, kerugian yang diterima korban mencapai kurang lebih Rp 148juta," ujar Iptu Muhammad Rezky Rizal.