TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reskrim Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Sandai mengamankan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (Upal), Sardanu (26), warga Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, di rumahnya di desa tersebut, Minggu (03/02/2019) kemarin. Tersangka melibatkan anak-anak untuk melakukan aksinya.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota mengamankan dua orang bocah,” jelas Kapolsek Sandai, Ipda Masagus Zailani Dwiputra, pada Selasa (05/02/2019).
Awal kasus setelah aduan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di acara pasar malam, di arena Tong Edan, di lapangan bola Tetap Sandai. Dua bocah yang diamankan memang diminta membelanjakan Upal oleh pelaku
“Dari tangan keduanya ditemukan lah uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu, dari keterangan mereka berdua, maka diketahui uang tersebut berasal dari pelaku, yaitu Sardanu," ujar Masagus.
Baca: Rayakan Imlek di Sungai Pinyuh, Bupati Ajak Masyarakatkan Budaya Tionghoa
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menerangkan, tersangka mengaku baru pertama kali mencetak dan mengedarkan Upal. "Tetapi, sementara masih dikembangkan kasusnya," imbuh Eko.
Kasat juga mengakui, tersangka melibatkan bocah dalam menjalankan aksinya. "Ia menjalankan aksinya di malam hari dengan menggunakan anak kecil untuk membelanjakan barang-barang. Dan uang kembalian dari hasil belanja barang-barang itu nantinya di serahkan kembali oleh anak kecil tersebut ke tersangka," terang Eko.
Setelah ditangkap, anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Di sana, ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu unit printer, empat lembar Upal pecahan Rp 100 ribu, satu lembar Upal pecahan Rp 50 ribu, dan satu pisau pemotong.
Kasat menerangkan, tersangka mengaku pernah bekerja di satu diantara tempat percetakan di Pontianak. "Ia pernah kerja di percetakan di Pontianak," jawab Eko singkat.
"Sampai saat ini masih perorangan, sementara kasus ini masih kita kembangkan," imbuh Eko.
Baca: AL Leysandri Jabat Plh Bupati Sanggau 12 Hari, Ini yang Bakal Dikerjakan?
Kasat menyebutkan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 50 Miliar.
Berita pemalsuan uang di Kecamatan Sandai, ternyata sudah sampai di telinga warga khususnya di Ketapang. Satu diantara warga, Simon (33) mengaku heran, daerah seperti di Sandai sudah beredar uang palsu.
Simon yang berasal dari Kecamatan Sandai meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga berharap pihak kepolisian dapat mencari pelaku lain.
"Wahh untung ketahuan ya, coba bayangin tidak ketahuan pasti pelaku itu lebih banyak lagi mencetak dan mengedarkan uang itu. Jika ada satu, kenapa tidak mungkin masih ada pelaku lain," sebut Simon.
Baca: DPR dan DPD RI Dukung Jatah Menteri dari Kalbar, Ini Posisi yang Cocok?
Selain Simon, warga Ketapang lainnya, Hasna (31) mengaku tidak terima dengan modus pelaku. Pasalnya pelaku menggunakan dua bocah SD dan SMP untuk membelanjakan uang palsu tersebut.
"Bagaimana ya mas, kalau mau melakukan kejahatan lakukan saja sendiri jangan bawa-bawa anak kecil yang tidak tahu apa-apa. Saya juga punya anak, bagaimana perasaan orangtua jika tau anaknya disuruh orang yang tak dikenal untuk melakukan sebuah kejahatan. Parah sih tolong pak polisi dihukum yang tegas apalagi melibatkan anak kecil yang tidak mengerti apa-apa," ujar Hasna sambil geram.