Modus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Pontianak Terungkap: Berkali-kali di Kelas, Tarik Paksa ke Motor
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Modus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Pontianak Terungkap: Berkali-kali di Kelas, Tarik Paksa ke Motor
Oknum guru SD di Pontianak, IA (57) diamankan aparat Polresta Pontianak karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada muridnya.
Perbuatan IA tak hanya sekali. Terhitung sebanyak lima kali IA menjadikan murid yang dididiknya, sebagai korban pencabulan.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moch Rezky Rizal mengungkapkan, aksi IA terjadi dalam rentang waktu Desember 2018 hingga Januari 2019.
Baca: Kalbar 24 Jam - Dari Ledakan Balon Gas,Update Kasus Video Mesum, Hingga Predator Anak di Pontianak
Baca: ILC TVOne Hari Ini Selasa 5 Februari Tema: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?
Baca: Selasa, BMKG Prediksi Dua Wilayah Ini akan Turun Hujan Lokal
Baca: Wali Kota Pontianak Pastikan Pecat Oknum Guru Cabul
Baca: Kalbar 24 Jam - Dari Ledakan Balon Gas,Update Kasus Video Mesum, Hingga Predator Anak di Pontianak
“Perbuatan itu di lakukan tersangka selama tiga kali pada Desember 2018 dan tanggal 16 Januari 2019 dan 24 Januari 2019,” terang Wakasat.
IA melakukan tindakan asusila pertama kali pada Desember 2018 di kebun dekat sekolah sekitar pukul 10 WIB.
Kedua kalinya pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kelas dan di kebun.
Pada 24 Januari 2019 di lakukan dalam kelas dan kebun saat jam istirahat.
Korban yang trauma lalu enggan ke sekolah dan korban pun akhirnya mengadukan perlakuan IA pada kakaknya hingga kasus ini berujung pada pelaporan ke Polisi.
Baca: Selasa, BMKG Prediksi Dua Wilayah Ini akan Turun Hujan Lokal
Baca: Kalbar 24 Jam - Dari Ledakan Balon Gas,Update Kasus Video Mesum, Hingga Predator Anak di Pontianak
Baca: ILC TVOne Hari Ini Selasa 5 Februari Tema: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?
Baca: Karni Ilyas Ungkap Sikapnya saat Rezim Soeharto! Tulis Kepastian Hukum Usai Kerusuhan Berbau SARA
Baca: Kalbar 24 Jam - Dari Ledakan Balon Gas,Update Kasus Video Mesum, Hingga Predator Anak di Pontianak
Setelah melakukan pemeriksaan pada korban dan saksi, petugas pun meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, beberapa hari lalu.
Tersangka juga mengakui semua perbuatannya.
Akibat ulah bejatnya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan di atas 15 tahun penjara,” ungkap Rezky.
Modus Tersangka