Tujuh Tersangka Narkoba Ditangkap, Pengakuannya Bikin Miris, Ada yang Menyesal dan Rindu Keluarga

Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Didit Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan barang bukti narkoba tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalbar usai gelar pasukan Operasi Liong 2019 di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/2/2019) pagi.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak; Ferrianto

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mengungkap sindikat jaringan peredaran narkoba lintas daerah, jenis sabu sabu dan ganja. Kapolda Kalbar Irjend Pol Didi Haryono menuturkan, pihaknya berhasil menyita bukti 1.867,3622 gram sabu dan 1.555,5 gram ganja kering dari tangan tujuh tersangka.

Hal ini dipaparkan Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dalam rilis kasu usai apel gelar pasukan Operasi Liong Kapuas 2019 di halaman Alun-alun Kapuas Pontianak, Senin (4/2/2019).

Saat pemusnahan bukti narkoba, pihak Polda Kalbar mendatangkan langsung mobil inceminator ke Taman alun - Alun Kapuas.

Sebanyak 1.867,3622 gram Shabu dan 1.555,5 gram ganja dimusnahkan. Ada tujuh tersangka yang ikut hadir, terdiri dari dua perempuan dan lima pria.

Pemusnahan barang bukti narkoba tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalbar usai gelar pasukan Operasi Liong 2019 di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/2/2019) pagi. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Setelah beberapa waktu di tahan di Mapolda Kalbar sembari menunggu pemberkasan untuk tahap persidangan, pengakuan para tersangka narkoba inipun beragam.

Baca: Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Tangkap 7 Tersangka

Baca: Guru Cabuli Murid, Psikolog: Pribadi yang Menyimpang

Baca: Wali Kota Pontianak Pastikan Pecat Oknum Guru Cabul

Satu di antara tersangka yang turut di hadirkan oleh pihak Kepolisian bernama Muin, ia mengaku dirinya merupakan warga Pontianak Timur, dan diciduk pihak kepolisian saat sedang berada di rumah.

Muin mengungkapkan, dirinya telah sering bertransaksi narkoba namun baru satu kali ditangkap oleh pihak kepolisian. "Saya baru sekali, baru sekali yang ketahuan. Kalau yang ndak ketahuan sudah sering," ujarnya sembari masih bisa bercanda.

Sekali pengirimannya sukses, ia mengungkapkan bahwa dirinya dibayar Rp 5 juta per kilogram, namun tak disebutkannya secara gamblang dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut.

Ia mengaku menyesali perbuatannya, namun semua telah terjadi, dan kini ia hanya berpasrah diri menghadapi hukuman di depan mata.

Gafur, memakai Baju tahanan nomor 12 saat di giring petugas bersenjata lengkap menuju kembali ke mobil tahanan (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO)

Rindu Keluarga
Tersangka narkoba lainnya bernama Gafur, mengaku sangat merindukan sang istri dan keempat anaknya. Ia mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut dikarenakan tekanan ekonomi.

Saat ini, dirinya mengaku malah sangat membebani sang istri.
"Saya rindu keluarga, anak saya tiga, 8 tahun, 6 tahun, 3 tahun, dan 1 tahun,"ungkapnya
Sang istri terpaksa harus berbohong kepada keempat anaknya, ketika sang anak menanyakan sang ayah.

"Kalau di tanya ayah kemana, istri saya jawab, ayah kerja. Nanti pas gajian ayah pulang kok," ujarnya menirukan bahasa sang istri yang terpaksa berbohong pada sang anak.

Penyesalan tak dapat bantah olehnya, pertemuan dengan keluarga sangat dirasa berharga.

"Kita trauma, Insyaallah tobat, ternyata dirasa setelah berpisah ini bertemu keluarga itu sangat berharga sekali,"ungkapnya dengan mata berkaca - kaca.

Gafur tertunduk ketika digiring ke mobil tahanan. Sebelum kembali masuk ke dalam mobil ia pun mengatakan bahwa dirinya benar-benar menyesal telah mengedarkan barang haram berjenis sabu tersebut. "Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," kata Gafur.

Pemusnahan barang bukti narkoba tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalbar usai gelar pasukan Operasi Liong 2019 di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/2/2019) pagi. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Tujuh Tersangka
* Ponco Atmojo Anak Darminto.
* Tita Setiawati binti Darsian.
* Jimmi bin Effendi.
* Isrobi alias Robi bin Mudakir.
* Gafur Niawan bin Mattingwar.
* Azman bin Usman.
* Syarifah Jumati alias Maya binti Syarif Musa.
Barang Bukti
* 1.867,3622 gram sabu
* 1.555,5 gram ganja kering

Sumber: Polda Kalbar

Berita Terkini