Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Tangkap 7 Tersangka
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Panglima Kodam XII Tanjungpura, Pj Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman, dan Wali Kota
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun; Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mengungkap sindikat jaringan peredaran narkoba lintas daerah, jenis sabu sabu dan ganja. Kapolda Kalbar Irjend Pol Didi Haryono menuturkan, pihaknya berhasil menyita bukti 1.867,3622 gram sabu dan 1.555,5 gram ganja kering dari tangan tujuh tersangka.
"Pagi ini kita akan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.867 koma sekian gram sabu dan 1.555 koma sekian gram ganja dari tujuh tersengka," ucap Didi Haryono usai apel gelar pasukan Operasi Liong Kapuas 2019 di halaman Alun-alun Kapuas Pontianak, Senin (4/2/2019).
Kapolda menyebutkan, sebenarnya gerak gerik ketujuh tersangka sudah terpantau setelah mendapat laporan dari masyarakat. Ketujuh tersangka merupakan sindikat jaringan berbeda yang menjual dan mengedarkan narkoba lintas daerah bahkan telah merambah antar provinsi.
Baca: Guru Cabuli Murid, Psikolog: Pribadi yang Menyimpang
Baca: Wali Kota Pontianak Pastikan Pecat Oknum Guru Cabul
Baca: Cabuli Murid Dalam Kelas, Guru Matematika Ini Diringkus Polisi
Penangkapan dua tersangka pertama di sebuah rumah di Jl Ya M Sabran, Gang Sunan Kali Jaga Pontianak Timur. Keduanya adalah Ponco Atmojo Anak Darminto dan Tita Setiawati Binti Darsian. Sedangkan barang buktinya sabu seberat 97,5223 gram.
“Kemudian dari pengembangan kasus jaringan itu, diamankan kembali satu orang tersangka Jimmi Bin Affendi dengan barang bukti sabu 1.448,7 gram dan ganja 1.555,5 gram,” terang Kapolda. Sementara empat tersangka lainnya, merupkan sindikat jaringan berbeda antar kabupaten.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, hadir Panglima Kodam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Achmad Supriyadi, Pj Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman, dan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Kapolda Kalbar, Didi Haryono menjelaskan jika satu gram sabu harganya kisaran Rp1,6 juta dan dapat digunakan oleh delapan orang, maka dari 1.867,3622 gram sabu yang ada dapat merusak sekitar 14.939 jiwa masyarakat. Sedangkan ganja seberat 1.555,5 gram dapat merusak 12.444 jiwa.
Lebih lanjut disampaikannya, dari tujuh orang tersangka tersebut dari berbagai jaringan.
Jaringan pertama diungkap 28 Desember 2018, adalah jaringan Pontianak- Landak
Kemudian jaringan Pontianak-Kalimantan Selatan dan jaringan Pontianak-Ketapang. Serta jaringan dalam Kota Pontianak.