Polda Kalbar Musnahkan BB Narkoba Didepan TSK-nya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Liong Kapuas 2019, Kapolda Kalbar melaksanakan pers rilis pemusnahan barang bukti narkoba dan menghadirkan para pelaku di Halaman Alun-alun Kapuas, Senin (4/2/2019).
Turut mendampingi Kapolda Kalbar, Irjend Pol Didi Haryono dalam memusnahkan barang harap tersebut, Panglima Kodam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Achmad Supriyadi, Pj Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman dan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Baca: Suasana Apel Gelar Pasukan Ops Liong Kapuas 2019
Baca: Kapolresta Pontianak Ajak Siswa SMAN 3 Pontianak Patuhi Aturan Lalulintas dan Jauhi Narkoba
Baca: Presidium Alumni 212 Laporkan Ketum Relawan Jokowi Mania
Kapolda Kalbar, Didi Haryono menjelaskan kasus kejatahan narkoba kali ini melibatkan tujuh tersangka dengan barang bukti 1.867,3622 gram sabu dan 1.555,5 gram ganja.
"Pagi ini kita akan memusnahkan baramg bukti sabu seberat 1.867 koma sekian gram sabu dan 1.555 koma sekian gram ganja dari 7 tersengka," ucap Didi Haryono saat menyampaikan pada awak media.
Lebih rinci, ia menjelaskan jika 1 gram sabu harganya kisaran Rp1,6 juta dan dapat digunakan oleh 8 orang.
Maka dari 1.867,3622 gram sabu yang ada dapat merusak sekitar 14.939 jiwa masyarakat. Sedangkan ganja seberat 1.555,5 gram dapat merusak 12.444 jiwa.
Lanjut disampaikannya dari tujuh orang tersangka tersebut dari berbagai jaringan.
Jaringan pertama yang diungkap 28 Desember 2018 lalu, adalah jaringan Pontianak- Landak
Kemudian jaringan Pontianak-Kalimantan Selatan dan jaringan Pontianak Ketapang. Serta jaringan Kota Pontianak.
Berikut nama tujuh orang tersangka tindak pidana narkoba tersebut.
- Ponco Atmojo Anak Darminto.
- Tita Setiawati binti Darsian.
- Jimmi bin Effendi.
- Isrobi alias Robi bin Mudakir.
- Gafur Niawan bin Mattingwar.
- Azman bin Usman.
- Syarifah Jumati alias Maya binti Syarif Musa.