Lanjutan Sidang Isa Anshari, Dua Saksi Ahli Tak Hadiri Sidang

Penulis: Nur Imam Satria
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana yang sekaligus bertindak sebagai Hakim Ketua pada kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Isa Anshari.

Lanjutan Sidang Isa Anshari, Dua Saksi Ahli Tak Hadiri Sidang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa Isa Anshari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, pada Rabu (23/01/2019) siang.

Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dihadiri oleh terdakwa dan keluarga dan simpatisan terdakwa. Sidang pun dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Iwan Wardana, didampingi Ersin dan Hendra Kusuma Wardhana sebagai hakim anggota.

Terdawak Isa Anshari didampingi dua kuasa hukumnya.

Baca: Nikmati Moment All You Can Eat dan BBQ Pada Malam Imlek di Harris Hotel

Baca: Suasana Donor Darah di PT Antam UBBP Tayan

Baca: Edi Kamtono Siapkan Dana Rp10 Miliar Tata TPA Batulayang

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ketapang, Rudi Astanto.

Pada sidang kali ini juga dipantau langsung oleh Komisi Yudisial (KY) Provinsi Kalbar.

Pada sidang ini, kedua saksi ahli tidak dapat menghadiri sidang. Ketidakhadiran saksi ahli ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya juga tidak dapat hadir. Akhirnya, saksi ahli hanya mengirimkan keterangan tertulisnya.

"Mohon maaf majelis hakim, saksi ahli tidak dapat hadir dalam persidangan kali ini. Saksi ahli hanya mengirimkan keterangan tertulisnya," kata jaksa, sambil menunjukkan keterangan tertulis saksi ahli berikut resi pengirimannya. Rabu (23/01).

Ketidakhadiran saksi ahli dalam persidangan ini, ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa.

Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa, keterangan tertulis saksi ahli ini dianggap tidak dapat dijadikan sebagai bukti dalam kasus ini.

Karena kuasa hukum terdakwa, keterangan saksi ahli dapat dijadikan bukti jika disampaikan langsung di persidangan.

Kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim agar keterangan tertulis saksi ahli tidak perlu dibacakan dalam persidangan, karena hanya akan menyita waktu. Mengingat keterangan tertulis saksi ahli cukup banyak.

Baca: Fungsi Pendengaran Anda Menurun? Teteskan Ramuan Alami, Begini Cara Meraciknya!

Baca: Suasana di Penyeberangan Feri Bardan Siantan

Baca: Wali Kota Pontianak Masuk ke TPA Tinjau Langsung Pengolahannya

"Tidak perlu dibacakan dalam persidangan ini, ini lebih mengefesien waktu kita," pinta salah satu kuasa hukum terdakwa.

"Berdasarkan peraturan, keterangan saksi ahli itu harus hadir di persidangan. Keterangan saksi ahli melalui surat itu tidak dapat dijadikan bukti. Jika hanya dibacakan, mohon kepada majelis hakim agar ini tidak jadi alat bukti dalam perkara ini," lanjut kuasa hukum terdakwa.

Namun setelah mendengarkan alasan dari jaksa, majelis hakim mempersilakan jaksa untuk membacakan keterangan tertulis saksi ahli.

Halaman
12

Berita Terkini