Kendaraan Bermuatan Diatas 8 Ton Dilarang Masuk Dalam Kota Pontianak Melalui Jalan Budi Utomo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seiring dengan rusaknya Jembatan Sungai Selamat, Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menjelaskan ada pengalihan arus lalulintas khususnya kendaraan besar, roda enam keatas.
"Kita sudah mulai melakukan pengalihan arus kendara roda enam keatas melalui Jalan 28 Oktober dan Budi Utomo," ucap Utin Srilena Candramidi saat diwawancarai, Rabu (23/1/2019.
Utin menegaskan pengalihan arus lalulintas sudah dimulai sejak Sabtu (19/1) lalu, karena melihat kondisi jembatan.
Sedangkan kendaraan roda enam dari luar kota, ia tegaskan harus melakukan penimbangan di jembatan timbang.
Baca: Suriansyah: Sesuai Aturan, Guru Dilarang Jual Buku ke Siswa-Siswi
Baca: Wujudkan Kamseltibcar, Satlantas Polres Singkawang Jaga Lalu Lintas
Baca: Ini 10 Desa dan Satker Dapat Penghargaan Terbaik Pengelolaan Laporan Keuangan
Jangan sampai muatan lebih dari delapan ton, apabila lebih maka akan dirazia, alasannya kemampuan jalan Budi Utomo hanya mampu menanggung beban delapan ton.
Apabila lebih maka akan merusak jalan tersebut, "Dijembata timbang juga, kalau kendaraan membawa lebih dari delapan ton maka harus turunkan, jangan sampai melewati," ucapnya.