Suriansyah: Sesuai Aturan, Guru Dilarang Jual Buku ke Siswa-Siswi

Ir H Suriansyah tidak menampik terkadang masih ada beberapa orangtua atau wali murid yang pertanyakan terkait apakah boleh sekolah

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Sandi di Kalbar, Suriansyah saat menyampaikan kata sambutannya dalam acara pengukuhan serta pengarahan oleh Ketua badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi,Djoko Santoso di gedung Pontianak Convention Centre (PCC), Senin (21/1/2019). 

Suriansyah: Sesuai Aturan, Guru Dilarang Jual Buku Ke Siswa-Siswi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Ir H Suriansyah tidak menampik terkadang masih ada beberapa orangtua atau wali murid yang pertanyakan terkait apakah boleh sekolah atau guru menjual buku mata pelajaran kepada siswa dan siswi.

“Sesuai aturan, guru dilarang menjual buku ke siswa-siswi,” ungkapnya, Rabu (23/1/2019).

Ia menyayangkan jika masih ditemui guru-guru atau sekolah yang jual buku bagi murid. Tentunya, hal itu tidak dibenarkan sebab dilarang.

Baca: Wujudkan Kamseltibcar, Satlantas Polres Singkawang Jaga Lalu Lintas

Baca: Ini 10 Desa dan Satker Dapat Penghargaan Terbaik Pengelolaan Laporan Keuangan

Baca: Pemprov Kalbar Komitmen Terapkan Green Policy Guna Tingkatkan Kualitas Lingkungan

“Guru dan sekolah tidak boleh menjual buku ke peserta didik,” katanya.

Kendati demikian, masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Jika itu didasari tujuan mendapat keuntungan, jelas memantik keprihatinan.

“Harus dipelajari atau diteliti lebih dalam. Apakah maksudnya untuk mendapat keuntungan atau membantu pembelajaran siswa. Tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved