Suriansyah: Sesuai Aturan, Guru Dilarang Jual Buku ke Siswa-Siswi
Ir H Suriansyah tidak menampik terkadang masih ada beberapa orangtua atau wali murid yang pertanyakan terkait apakah boleh sekolah
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Suriansyah: Sesuai Aturan, Guru Dilarang Jual Buku Ke Siswa-Siswi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Ir H Suriansyah tidak menampik terkadang masih ada beberapa orangtua atau wali murid yang pertanyakan terkait apakah boleh sekolah atau guru menjual buku mata pelajaran kepada siswa dan siswi.
“Sesuai aturan, guru dilarang menjual buku ke siswa-siswi,” ungkapnya, Rabu (23/1/2019).
Ia menyayangkan jika masih ditemui guru-guru atau sekolah yang jual buku bagi murid. Tentunya, hal itu tidak dibenarkan sebab dilarang.
Baca: Wujudkan Kamseltibcar, Satlantas Polres Singkawang Jaga Lalu Lintas
Baca: Ini 10 Desa dan Satker Dapat Penghargaan Terbaik Pengelolaan Laporan Keuangan
Baca: Pemprov Kalbar Komitmen Terapkan Green Policy Guna Tingkatkan Kualitas Lingkungan
“Guru dan sekolah tidak boleh menjual buku ke peserta didik,” katanya.
Kendati demikian, masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Jika itu didasari tujuan mendapat keuntungan, jelas memantik keprihatinan.
“Harus dipelajari atau diteliti lebih dalam. Apakah maksudnya untuk mendapat keuntungan atau membantu pembelajaran siswa. Tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja,” tandasnya.