Polresta Pontianak Tangkap 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Awal Tahun 2019
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 300,336 gram dan tiga butir ekstasi, serta mengamankan 6 orang tersangka sejak awal tahun 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muh Anwar Nasir dalam press rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Aula Mapolresta Pontianak Jl M Sohor, Selasa (16/1/19) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca: Pegawai Dispora Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya
Baca: Kasat Reskrim Polresta Pontianak Tunjukkan Hasil Sitaan BBM Kasus Penyalahgunaan Niaga
Baca: Nyemplung di Parit Rumah Sakit Soedarso, Begini Pengakuan Pengendara Motor Roda 3
Di awal tahun 2019 kata dia, pada saat malam pergantian tahun baru kita melakukan pengungkapan.
"Dari awal tahun sampai 7 Januari 2019, kita lakukan penangkapan kasus narkotika di 5 TKP., dimana TKP tersebut yang terakhir didapatkan barang bukti sebanyak 3 paket sedang atau 3 ons sabu," terangya.
TKP terakhir mereka mendapat info pada tanggal 2 Januari sekitar pukul 05.30 bahwa di salah satu parkiran hotel akan ada transaksi.
Kombespol Muh Anwar Nasir melanjutkan bahwa pada tanggal 6 Januari mereka dapat info A1(dapat dipertanggung jawabkan_red), kemudian tanggal 7 Januari kita lakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Yang pada saat menyerahkan barang bukti di parkiran hotel tersebut, kami menangkap satu tersangka," ujarnya.
Dari tersangka tersebut, mereka menggeledah, dan menemukan satu kantong plastik yang berisikan 3 paket sabu.
"Di mana paket kantongan plastik tersebut ditemukan di dalam celana dalam tersangka," ucap Kombes Pol Muh Anwar Nasir.
Kami kembangkan lagi lanjutnya, informasi kita dapatkan dari pembeli, sehingga kita amankan dua tersangka di TKP terakhir kata dia.
"Dari 5 TKP tersebut sebanyak 6 tersangka diamanakan dan jumlah seluruh barang bukti sebanyak 300,336 gram," ujar Kombes Pol Muh Anwar Nasir.
Ia memperkirakan jika sesuai dengan harga pasaran di sini, Rp.450 ribu per gramnya, maka harga barang bukti sekitar Rp.135 juta rupiah untuk di Pontianak.