Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Bawah Umur di Ketapang

Penulis: Nur Imam Satria
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka berinisial S (37) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, jumat (11/01).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Polsek Sandai mengamankan S (37)  terduga pelaku pencabulan  terhadap anak kandungnya sendiri bernama Bunga (nama samaran) (13), Jumat (11/01/2019) sekitar pukul 17.00 wib dijalan Bina Desa, Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap S yang telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. 

"Berdasarkan keterangan korban bahwa pada suatu hari di bulan Desember tahun 2018 kira-kira sebelum perayaan Natal dirinya telah diajak oleh ayahnya keladang mencari sayur. Namun sesampainya disebuah pondok korban dicium dan dibuka celana oleh bapaknya selanjutnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban," jelasnya, Sabtu (12/1/2019).

Baca: Tenggelam di Sungai, Warga Sukaramai Ditemukan Meninggal Dunia

Baca: BREAKING NEWS- Sempat Merasa Dibully dan Ingin Pindah Sekolah, Siswi SMAN 1 Sintang Menghilang

Baca: Terima Kompensasi 1 Miliar Yen, Mantan bos Nissan Jepang Carlos Masuk Penjara

Yury menambahkan, korban mengaku bahwa dirinya dipaksa dan diancam oleh bapak kandungnya agar tidak bercerita kepada siapapun. 

Atas kejadian tersebut pelaku diamankan pihak kepolisian saat berada dikediamannya. Selanjutnya dibawa kepolres Ketapang guna diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut.

Cabuli Anak Bawah Umur

 Sat Reskrim Polres Sambas kembali mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Jumat (21/09/2018) lalu.

Baca: Prakiraan BMKG, Wilayah Kalbar Akan Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrim

Sebelumnya, Polisi telah menerima laporan dari KST (64), ibu rumah tangga, di Kecamatan Jawai Selatan. 

Dalam kesempatan tersebut, ia melaporkan bahwa cucunya YS (6) telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Di kesempatan tersebut, Kon melaporkan LDK (47), seorang pria yang memiliki profesi sebagai seorang wiraswasta.

Baca: Warung Kopi Solidaritas Gelar Talk Show Dana Desa Untuk Rakyat

Baca: Sekjen DPP PATELKI, Yanuar Amin Minta Petugas Laboratorium Harus Teliti

"Kami SatReskrim Polres Sambas telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP / 259 / IX /Polda Kalbar / Res Sambas, tanggal 20 September 2018 tentang Tindak Pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra, Jumat (21/9/2018).

Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sambas lansung bergerak cepat. Dan melakukan penyelidikan, untuk lansung menangkap pelaku.

Baca: FAKTA-FAKTA Kebakaran di Beting, Korban Histeris hingga Emas 25 Gram dan Rp 10 Juta Terbakar

Pada hari itu juga pelaku bisa di amankan oleh Satreskrim Polres Sambas. Kurang lebih pukul 15.30 WiB di kebun kelapa di Kecamatan Jawai Selatan.

Dari hasil penangkapan, Tersangka dan Korban di bawa ke Mapolres Sambas Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini, terlapor dibawa ke Polres Sambas bersamaan dengan korban dan pelapor," tuturnya.

Berita Terkini