Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasi STNK Ditlantas Polda Kalbar, Kompol Jonathan David Harianthono menjelaskan keluarPP No 60 Tahun 2016, tentang penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau plat nomor kendaraan pilihan yang dijelaskan dalam Keputusan Korlantas Polri, Nomor Kep 62/XII/2016, yang termasuk dalam kombinasi kategori NRKB pilihan sesuai kode wilayah masing-masing, misalnya Kalbar, KB dan Jakarta, B.
NRKB sudah ditetapkan berdasarkan aturannya yang ada dan memang saat ini banyak nomor plat masyarakat termasuk kategori pilihan padahal mereka tak pernah mengajukan karena aturan baru keluar 2016. Sedangkan pengeluaran plat kandaraan tersebut dibawah 2016.
Jonathan David Harianthono, menuturkan dalam aturan yang ada telah dijabarkan nomor-nomo yang masuk kategori pilihan.
Baca: Melayat ke Rumah Warga Yang Meninggal, Kapolsek Air Besar Bantu Didirikan Tenda
Baca: Polisi Dalami Kiriman Tas di Rumah Ketua KPK! Temukan Paralon Berisi Paku, Kabel dan Baterai
Baca: Seorang Wanita Ditemukan Tews Saat Terjebak di Kotak Amal Pakaian, Ini Identitasnya
Selain itu, untuk jenis kendaraan juga telah ditentukan angkanya.
"Peruntukannya untuk angka 1-1999 adalah mobil penumpang, kemudian 2000-6999 untuk sepeda motor, 7000-7999 untuk mobil bus, 8000-8999 untuk mobil barangn dan 9000-9999 untuk kendaraan khusus misalnya ambulans," ucap Kompol Jonathan David Harianthono saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (7/1/2019).
Ia mencohkan beberapa jenis kombinasi angka yang masuk kategori nomor pilihan seperti empat angka misalnya 1000, 1001, 1111, 1222, 1333, 1555,1666, 1777, 1888, 1999, 1234, 1818, 1188 dan angka lainnya.
"Masih banyak lagi kombinasi angka lainnya yang masuk kategori nomor pilihan," ujarnya.
1 angka tidak ada huruf dibelakang atau blank menjadi paling mahal yaitu dengan tarif Rp20 juta dan 1 angka ada huruf dibelakang Rp 15 juta. Sampailah empat hurup ada angka Rp5 juta.
"Apabila masyarakat ingin mengajukan nomor pilihan mengisi formulir permohonan, faktur, identitas pemilik, surat keterangan NRKB pilihan dalam hal ini bukti pembayaran, kemudian cek fisik," jelasnya.
Saat ini ia mengakui memang banyak masyarakat kaget, karena aturan nomor pilihan berlaku sejak Januari 2017, sedangkan sebelumnya tidak ada aturan dan masyarakat dapat omor yang masuk kategori pilihan.
Banyak Angka =Tanpa Huruf = Ada Huruf
1 Angka = 20 Juta = 15 Juta
2 Angka = 15 Juta =10 Juta
3 Angka = 10 Juta =7,5 Juta
4 Angka =7,5 Juta =5 Juta