2019, BKN Pastikan Pecat PNS Koruptor Termasuk 47 Orang di Kalimantan Barat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diberhentikan.
Di Kalbar, tercatat ada 47 PNS teridentifikasi korupsi terdiri dari 4 orang pegawai Pemprov Kalbar sisanya 43 orang tersebar di Kabupaten/Kota.
Pemecatan PNS korupsi itu merupakan komitmen BKN yang ditegaskan kembali pada Rapat Evaluasi Capaian Kinerja & Anggaran 2018 serta Outlook Program & Kegiatan TA 2019 di Pusbang ASN, Ciawi, Bogor (27/12/2018).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menyampaikan menyampaikan bahwa BKN akan menggencarkan kembali gerakan #ASNKerenTanpaKorupsi pada outlook kinerja 2019.
Baca: Bawaslu Segera Gelar Sidang Pemeriksaan, Minta KPU RI dan Pihak OSO Siapkan Laporan
Baca: Kisruh Pencopotan M Zeet Usai, Sutarmidji Segera Lantik Pj Sekda Kalbar
Baca: Klopp Mengaku Tak Peduli Hasil Pertandingan Manchester City, Meskipun Tahu Reaksi Suporter
Disinggung BKN bahwa masih menemukan adanya PNS yang terindikasi korupsi namun masih beraktivitas.
"Hingga saat ini masih ada laporan terkait PNS yang terbukti tipikor dan diidentifikasi beberapa PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) belum memberhentikan PNS tipikor tersebut atau belum semua kasus PNS Tipikor yang ditindaklanjuti oleh PPK,".
Baca: Sutarmidji Temukan Tenaga Kontrak Lebih Berkuasa dari PNS di Pemprov Kalbar, Ini Harus Digenahkan!
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Gaji, Tunjangan, Kesejahteraan dan Kinerja BKN, Paryono menyampaikan bahwa sampai akhir tahun 2015 sebanyak 2.357 PNS yang tersangkut kasus Tipikor harus ditindaklanjuti oleh PPK.
Namun demikian hingga saat ini baru 480 yang respons.
Untuk itu, BKN segera menyiapkan strategi jitu dan business process untuk memberhentikan ASN Tipikor dalam perencanaan kinerja BKN pada 2019 mendatang.
Baca: Aura Kasih Dikabarkan Telah Menikah Diam-diam dengan Eryck Amaral, Foto Buku Nikahnya Tersebar
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil ( PNS) yang berstatus koruptor.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/9/2018).
Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.
Aktifnya para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji.
Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya.
Baca: Soroti Tsunami, Gubernur Sutarmidji: Takdir Allah Tak Mampu Kita Ungkap, Kun Fayakun!
Baca: Kembali Terpilih KPU Pontianak, Deni Nuliadi: Tidak Ada Waktu Lagi Untuk. Bermukadimah
Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.
Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama, seperti dikatakan Tjahjo, seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.
PNS Koruptor di Tingkat daerah
Berdasarkan data BKN, Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat teratas jumlah PNS yang terjerat korupsi, yaitu sebanyak 298 orang.
Provinsi Jawa Barat menempati posisi kedua, dengan jumlah 193 orang.
Sementara, Provinsi Kalimantan Barat terdapat 47 PNS terjerat korupsi dimana tingkat Pemprov terdapat 4 orang dan kabupaten/kota 43 orang.
Berikut detailnya yang dilansir dari Kompas.com, yang dibuat tak berdasarkan peringkat melainkan wilayah:
1. Provinsi Aceh, total: 89 orang
- Pemerintahan Provinsi: 13 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 76 orang
2. Provinsi Sumatera Utara, total: 298 orang
- Pemerintahan Provinsi: 33 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 265 orang
3. Provinsi Sumatera Barat, total: 84 orang
- Pemerintahan Provinsi: 12 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 72 orang
4. Provinsi Riau, total: 190 orang
- Pemerintahan Provinsi: 10 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 180 orang
5. Provinsi Kepulauan Riau, total: 27 orang
- Pemerintahan Provinsi: 4 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 23 orang
6. Provinsi Sumatera Selatan, total 13 orang
- Pemerintahan Provinsi: 2 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 11 orang
7. Provinsi Jambi, total 44 orang
- Pemerintahan Provinsi: 15 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 29 orang
8. Provinsi Bengkulu, total 20 orang
- Pemerintahan Provinsi: 1 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 19 orang
9. Provinsi Bangka Belitung, total 6 orang
- Pemerintahan Provinsi: 6 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 0 orang
10. Provinsi Lampung, total 97 orang
- Pemerintahan Provinsi: 26 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut: 71 orang
Baca: Punya Penghasilan Rp 43 Miliar per Tahun, Beginilah Kemewahan Rumah Baru Youtuber Ria Ricis!
11. Provinsi Kalimantan Barat, total 47 orang
- Pemerintahan Provinsi: 4 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 43 orang
12. Provinsi Kalimantan Tengah, total 55 orang
- Pemerintahan Provinsi: 5 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 50 orang
13. Provinsi Kalimantan Selatan, total 44 orang
- Pemerintahan Provinsi: 10 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut: 34 orang
14. Provinsi Kalimantan Timur, total 60 orang
- Pemerintahan Provinsi: 12 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 48 orang
15. Provinsi Kalimantan Utara, total 10 orang
- Pemerintahan Provinsi: 0 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 10 orang
16. Provinsi Banten, total 70
- Pemerintahan Provinsi: 17 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 53 orang
17. Provinsi DKI Jakarta, total 52 orang
- Pemerintahan Provinsi: 52 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut: 0
18. Provinsi Jawa Barat, total 193 orang
- Pemerintahan Provinsi: 24 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 169 orang
19. Provinsi Jawa Tengah, total 23 orang
- Pemerintahan Provinsi: 1 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 22 orang
20. Provinsi DI Yogyakarta, total 3 orang
- Pemerintahan Provinsi: 0
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 3 orang
21. Provinsi Jawa Timur, total 80 orang
- Pemerintahan Provinsi: 3 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 77 orang
22. Provinsi Bali, total 37 orang
- Pemerintahan Provinsi: 5 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 32 orang
23. Provinsi NTB, total 72 orang
- Pemerintahan Provinsi: 7 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 65 orang
24. Provinsi NTT, total 183 orang
- Pemerintahan Provinsi: 5 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 178 orang. (*)