Ketika bisa dua kali lipat, maka orang itu tidak perlu mengambil barang atau usaha lain.
“Sama juga dengan elpiji subsidi dan non subsidi. Bedanya satu kilo Rp 7 ribu, artinya gas subsidi yang beratnya 3 kilo itu harganya jadi Rp 21 ribu,” timpalnya.
Orang nomor satu di Bumi tanjugpura itu menegaskan usaha mikro yang boleh gunakan gas elpiji subsidi adalah yang omzetnya Rp 800 ribu ke bawah per hari.
Saat ini, jelas dia, jangankan yang omzetnya Rp 800 ribu, pelaku usaha beromzeta Rp 8 juta pun banyak gunakan gas elpiji subsidi.
“Kemudian yang ngantri itu, ternyata bawa kiri kanan tabungnya. Sebagiannya, itu sebenarnya dijual lagi. Untungnya bisa Rp 3-4 ribu. Di Kalbar itu, digelontorkan sebanyak 133 ribu per tabung. Kalau dikali dengan 6 hari itu sebetulnya 800 ribu per tabung,” tandasnya.
Yuk follow Akun Instagram tribunpontianak: