Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Asisten Manager Keuangan, SDM dan Administrasi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang, Tumbur Manalu mengaku bahwa terkait somasi yang dilakukan warga melalui penasehat hukum sudah diterima pihaknya.
Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Induk Wilayah (UIW) Kalbar mengenai persoalan ini.
"Untuk somasi domainnya ada di UIW, karena ini ranah hukum, bagian hukumnya ada di UIW dan kami sudah koordinasi serta serahkan ini ke mereka," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018).
Baca: Terima Dampak Buruk PLTU, Warga Sukabangun Minta PLN Ketapang Segera Bebaskan Lahan Mereka
Baca: Viral Video Kekerasan Siswi SMK di Pontianak, Ini Komentar Disdikbud Kalbar
Baca: Kebakaran di Jalan Rajawali Pontianak, 8 Rumah Hangus Terbakar
Mengenai persoalan pembebesan lahan, diakuinya sejak awal pihaknya sudah menyampaikan kepada warga kalau wewenang pembebesan lahan itu ada di UIW bukan berada dipihaknya.
"Karena prosesnya ada di UIW, harusnya UIW yang dikonfirmasi soal ini. Kami cuma menampung tuntutan dan prosesnya di UIW," sebut Tumbur.