Didik sangat menyangkan kejadian ini.
Didik mengungkapkan bahwa Bripka Erick yang merupakan Ditukba Polri Gelombang 1 tahun 2003 di SPN Sampali, selama bertugas di Polres Mempawah dirinya telah 6 kali melakukan pelanggran Disiplin dan sudah dijatuhi hukuman disiplin serta satu kali sidang KKEP.
Selanjutnya, dengan keputusan Kapolda Kalbar Nomor : KEP / 303 IV / 2018 tanggal 30 april 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri terhadap Bripka Erick.
Baca: Simak 6 Tips Jitu Belanja Online Saat Flash Sale Harbolnas
Baca: Membanggakan! Dua Hari, Edi Kamtono Borong Empat Penghargaan
Langkah ini di ambil karena sebelumnya telah di laksanakan kode etik Profesi Polri terhadap Bripka Erick dan dilakukan pembinaan agar yang bersangkutan berubah.
Namun Bripka Erick memang tidak memiliki kemauan untuk berubah.
Selanjutnya Bripka Erick diberhentikan.
Kapolres menghimbau kepada seluruh personel Polres Mempawah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan penuh tanggung jawab.
"Sehingga, setiap tugas yang telah kita jalankan ini dan kerjakan menjadi nilai ibadah," pungkasnya.
Pecat 16 Anggota
Sebanyak 16 anggota Polda Kalbar diberhentikan sebagai anggota polisi tidak dengan hormat oleh Kapolda Kalbar, Kamis (17/11/2016).
Pemecatan tidak dengan hormat diberikan kepada 16 anggota dengan berbagai kasus di antaranya narkoba, disersi dan perselingkuhan.
16 anggota yang dipecat di antaranya dari kesatuan Ditresnarkoba Polda Kalbar Brigadir Natalius Martin dan Briptu Zulhariki.
Baca: Turnamen Futsal Arsekon Cup 2018 Berjalan Lancar, Kota Pontianak Juara 1
Baca: Azzam, Bocah Tanpa Kelopak Mata Namun Bersuara Merdu
Kesatuan Sat Brimob Polda Kalbar Brigadir Sujiwo.
Dit Pol Air Polda Kalbar Brigadir Jum Jum Trialata.
Yanma Polda Kalbar Bripka Nanang Salihin dan Briptu Wayan Dwi Yantoro.