2 Anggota Polresta Dipecat, Terlibat Curanmor hingga Cabuli Anak Di Bawah Umur

Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Agus Pujianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota Propam Polresta Pontianak kawal satu di antara anggota Polri yang dihadirkan mengikuti upacara PDTH, Jumat (7/12/2018)

2 Anggota Polresta Dipecat, Terlibat Curanmor hingga Cabuli Anak Di Bawah Umur

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mengelar upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua anggotanya di MaPolresta Pontianak, Jumat (7/12) pagi.

Upacara PDTH yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak itu belangsung pukul 08.30 WIB.

PDTH ditandai Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dengan melepas seragam.

Kemudian menyerahkan surat PDTH kepada yang bersangkutan.

PDTH ini dihadiri sejumlah Kapolsek di jajaran Polresta Pontianak .

Baca: Dukung Acara Maulid Akbar, Hotel Santika Bantu Aliran Listrik

Baca: Bongkar Muat Feri Terhenti, Marhali Beberkan Penyebabnya

Dua anggota Polresta Pontianak yang di PDTH tersebut adalah Brigadir Eko dan Bripda Dori.

Keduanya dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum.

Brigadir EK yang sebelumnya tergabung di Bag Ops melakukan tindak pidana umum.

Ia yang tersandung 8 laporan Polisi.

Di antaranya kasus curanmor (pencurian kendaraan bemotor).

EK juga desersi karena tidak masuk kerja selama 33 hari.

Sementara Bripda DR tersandung tindak pidana umum asusila.

Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak bawah umur.

Baca: Hujan Deras Guyur Sanggau, Tonton Videonya

Baca: Dikabarkan Istri Ketiga Opick, Begini Kesibukan Yulia Mochamad Setelah Menghilang Selama 7 Bulan!

Halaman
1234

Berita Terkini