Gubernur Sutarmidji Pecat Sekda M Zeet Hamdi, Ternyata Hanya Butuh Waktu 75 Hari, Ini Catatannya

Penulis: Rihard Nelson
Editor: Rihard Nelson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutarmidji dan M Zeet Hamdy

 3. Midji Jawab Tuntutan Massa Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Kalbar

Gubernur Sutarmidji menanggapi tuntutan kelompok masyarakat dari Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Kalimantan Barat yang menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Senin (8/10/2018).

Sutarmidji menegaskan pengusulan pergantian pejabat Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya ayat 1 dan 2. 

Baca: Tiga Daerah Tak Kunjung Sahkan APBD, Sutarmidji Sebut Timbulkan Kecurigaan Aparat Penegak Hukum

Baca: Fraksi PDIP dan Demokrat Coba Hambat Pengesahan APBD 2019, Gubernur Sutarmidji Lakukan Ini

"Prosedur tetap jalan. Masalahnya sekarang Pasal 117 ayat 1 menyebutkan bahwa jabatan tinggi itu hanya boleh diduduki selama 5 tahun. Kalau lebih dari lima tahun bisa diperpanjang dengan memenuhi lima persyaratan. Kalau tidak terpenuhi maka tidak bisa," ungkapnya usai menerima audiensi dan pernyataan sikap dari Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Kalimantan Barat, Senin (8/10/2018) siang.

Sutamidji menimpali dirinya bahkan sudah menyurai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait hal ini.

Bak gayung bersambut, dirinya menerima balasan surat dari Mendagri tertanggal 27 September 2018 lalu.

Pada poin poin dua huruf b surat itu, Mendagri menyatakan Gubernur Kalbar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengambil langkah kebijakan pendayagunaan Sekda yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun. 

4. Midji Hanya Butuh Waktu 75 Hari

Sutarmidji dilantik sebagai Gubernur Kalbar pada 5 September 2018 di Istana Negera. 

Saat itu, Presiden Jokowi melantik langsung Sutarmidji-Rian Norsan sebagai Gubernur Kalbar periode 2018-2023. 

Beberapa  saat kemudian pada 20 September 2018, Sutarmidji mengembalikan M Zeet kepada Mendagri.

Jika dihitung antara pengembalian hingga akhirnya pemecatan, maka Sutarmidji hanya butuh waktu sekitar 75 hari  (termasuk hari libur kerja). (*)

Berita Terkini