TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Polisi berhasil mengungkap penjualan bayi laki-laki berusia 13 hari lewat akun Instragram oleh ibu kandungnya sendiri.
Bayi yang menjadi korban perdagangan lewat media sosial ini masih dalam pengawasan Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan bayi tersebut dalam perawatan di yayasan sebab usia bayi masih berumur dua minggu.
Baca: Terjatuh dari Kasur Saat Berhubungan, Seorang Wanita Lumpuh
"Bayi kami amankan dan kami rawat di sebuah yayasan mengingat umurnya baru seminggu, kami tidak punya kemampuan itu jadi kami titipkan," kata Kombes Pol Rudi Setiawan, Senin (15/10/2018).
Dijelaskan Setiawan, bayi tersebut baru berusia tiga hari saat dijual ibu kandungnya di Bandung seharga Rp 3,8 juta melalui akun Instagram @konsultasihatiprivate.
Setelah menangkap admin Instagram, Alton Phinandita, polisi membekuk si pembeli bayi bernama Mafazza (24) asal Karah Jambangan Surabaya.
Tersangka Mafazza mengaku menginginkan bayi dan melakukan kesepakatan dengan Alton Phinandita untuk mengadopsi bayi seharga Rp 3,8 juta.
Setelah kesepakatan tersebut, tersangka Alton menjemput bayi tersebut dari Bandung dan membawanya ke Semarang.
Saat berada di Semarang, tersangka Alton menyerahkan bayi tersebut kepada tersangka Mafazza.
Mereka kemudian kembali ke Surabaya membawa bayi berumur tiga hari tersebut.
Kasus tersebut dibongkar Polrestabes Surabaya setelah tim cyber Polrestabes Surabaya mengendus perdagangan bayi melalui Instagram.
Baca: Terjatuh dari Kasur Saat Berhubungan, Seorang Wanita Lumpuh
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan nantinya penyerahan bayi tersebut kepada yang berhak mengasuh.
"Nanti menunggu yang berhak. Kalau masyarakat tidak mampu semua ya negara, Dinas Sosial," kata Sudamiran.
Sementara dalam kasus yang sama, bayi korban perdagangan pertama yang dilakukan tersangka Alton Phinandita dan tiga tersangka lainnya sudah diserahkan ke keluarga ibu bayi.
Bayi berinisial AZ ini dirawat keluarga dan masih dalam pengawasan BP5A (Dinas Pengendalian Penduduk Pberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Surabaya.