Upah Rp 10 Juta Berujung Tragis, Dua Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arman dan Edi Suryadi terpaku mendengar JPU Menuntut Pidana Mati terhadap mereka di ruang Cakra 8, Kamis (27/9/2018). Dua pria yang didakwa menjadi pengedar narkoba ini divonis mati.

Arman, dalam nota pembelaan penasihat hukum, mengaku menerima tawaran pekerjaan tersebut karena sang istri sakit.

Ternyata Apani berbohong.

Bukannya mencari ikan asin, kapal itu membawa narkotika jenis sabu.

Tutur penasihat hukum saat itu, 12 Desember 2018, Arman melaut bersama temannya yang bernama Syafi'i.

Sementara Edy Suryadi hanya menunggu di Medan. Saat kembali ke Medan, Arman dan Syafi’i ditangkap polisi.

Baca: Ketua DPRD Sanggau Harap Pelaksanaan Pilkades Serentak Berjalan Aman dan Lancar

Keduanya ditangkap anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri di rumah Arman, yang terletak di Medan Marelan, Kota Medan.

Dalam penggeledahan di rumah Arman ditemukan barang bukti 7 karung narkotika jenis shabu sebanyak 100 kg.

Shabu itu tertutup tumpukan tali dan disembunyikan dengan triplek di dalam kamar mandi Arman. 

Tak lama, Edy Suryadi ditangkap. Sementara Syafii, teman melaut Arman, meninggal dunia di tengah proses penyelidikan polisi.

Terima Rp 10 juta

Sebelumnya, kepada wartawan, jaksa Chandra Priono mengatakan perkara narkotika dengan barang bukti seberat 100 kg adalah wewenang Kejaksaan Agung RI.

"Perkara ini sudah dalam wewenang Kejagung. Kedua terdakwa juga sempat dibawa ke Jakarta untuk diminati keterangan dan untuk tuntutan ini, adalah musyawarah tim," ujar Chandra Priono.

 Menurut Chandra, perkara perbuatan para terdakwa berdampak besar bagi pengaruh pertumbuhan generasi bangsa kedepan.

Disinyalir, jika sabu seberat 100 kilogram tersebut berhasil tentu akan membunuh bangsa.

"Berapa banyak orang akan hancur jika sabu seberat 100 kilogram ini berhasil diedarkan di Indonesia. Maka sangat wajar jika kedua terdakwa dipidana mati," tutur Chandra.

Para terdakwa yakni Arman, Edi Suryadi dan Syafi'i (Meninggal Dunia) pada 7 Desember 2017 berencana menjemput sabu-sabu di perairan Penang, Malaysia atas perintah seseorang bernama Apani.


Ketiga terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut dengan upah awal sebesar Rp 10 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Diputus Pidana Mati, Mata Gembong

Berita Terkini