Berita Video

Polisi Tangkap Tukang Roti Keliling, Kasusnya Bikin Orang Geram

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Tapi setelah adanya laporan dari pihak sekolah bahwa jumlah korban yang dicabuli pelaku sebanyak enam orang, barulah pelaku mengaku. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tambah Yulmar, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun," pungkas Yulmar.

Berita Terkini