Bawaslu Sambas Dukung Pelaksanaan Program GMHP

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Iklhas saat melakukan penandatanganan GMHP di Kantor KPU Kabupaten Sambas, Senin (1/10/2018) sore.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas Ikhlas menganeh, dirinya sangat mendukung terbentuknya Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP).

Menurut Ikhlas, gerakan ini adalah dampak dari rapat pleno Bawaslu di tingkat Nasional. Yang mana merekomendasikan agar KPU memperbaiki data pemilih.

Baca: BREAKING NEWS: Geger Penemuan Mayat Perempuan Bersimbah Darah di Desa Peniti

Baca: KPU Sambas Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih

Oleh karenanya, Bawaslu memberikan waktu selama 60 hari untuk KPU menyempurnakan daftar pemilih tersebut.

"Bawaslu sangat mendukung gerakan yang di gagas oleh KPU, terkait Gerakan Melindungi Hak Pilih. Inikan dampak dari rapat di tingkat nasional terkait DPT Hasil Perbaikan (DPTHP), kan direkomendasikan untuk melakukan penyempurnaan selama 60 hari kedepan," ujarnya, di Kantor KPU Kabupaten Sambas.

Ikhlas menambahkan, bahwa dirinya dan rekan-rekannya di Bawaslu juga tidak akan membiarkan KPU bekerja sendiri.

Untuk membantu kerja KPU, maka Bawaslu telah membuka posko pengaduan di tingkat Kecamatan di seluruh Kabupaten Sambas.

"Bawaslu juga tidak membiarkan KPU sendiri untuk melindungi hak pilih. Bawaslu juga sudah menindaklanjuti rapat pleno tingkat nasional itu dengan membuka posko di Kecamatan," sambungnya.

Posko tersebut berguna untuk menghimpun pemilih yang belum melakukan perekaman, atau sudah melakukan perekaman tapi belum terdaftar dan atau yang ingin pindah tempat tinggal ketempat lain. 

Berita Terkini