Berita Video

Amankan 9 Tersangka, Inilah Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Dengan Barang Bukti 3,1Kg

Penulis: Anesh Viduka
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan BNNP Kalbar dan Lapas klas IIA Pontianak berhasil mengamankan 9 tersangka kasus narkotika di 3 TKP.  Satu di antaranya wanita. 

Dari 9 tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat total 3,1Kg, 8 unit handphone, uang senilai Rp37.138.007, 1 ATM, 1 buku tabungan, 2 unit timbangan digital dan 1 unit sepeda motor. 

Baca: Pembangunan Rumah Adat Desa Pelimping Diperkirakan Habiskan Dana Rp 700 Juta

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3. 

Berita Terkini