TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggugurkan dua calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dua caleg itu adalah Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat, dan Victor Juventus Gemay dari Dapil Papua Barat.
"(Yang digugurkan) Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Keduanya dicoret lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Baca: Oso Dicoret KPU, Pengamat: Tindakan KPU Sudah Relevan
Baik OSO maupun Victor masih dianggap tercatat sebagai anggota partai politik.
Sementara menurut putuasan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Atas hal tersebut, KPU memilih untuk mencoret keduanya, dan tidak memasukkan nama OSO dan Victor dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"(OSO dan Victor) coret, tadi malam kan kita tunggu sampai tadi malam (surat pengunduran diri dari parpol), satu hari sebelum DCT," ujar Ilham.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2017.
Baca: Ketua KPK Lantik Tiga Pejabat Baru, Inilah Sosoknya
Mengutip Tribunnews.com saat menjadi narasumber di sebuah program talkshow di Kompas TV pada 26 Juli 2018, OSO menyebut hakim MK terkait perkara larangan tesebut dengan sebutan kurang pantas.
Menurutnya, putusan MK yang tidak memperbolehkan pengurus parpol maju sebagai calon anggota DPD bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, putusan MK dianggap ultra petita atau melebihi apa yang dituntut.
Para hakim tidak terima atas ucapan OSO itu.
Mereka melayangkan somasi dan meminta OSO meminta maaf secara terbuka atas perkataan yang kurang pantas tersebut.
Bukan minta maaf justru OSO kembali melontarkan kalimat menantang.
Baca: Sudah Mundurkan Diri Dari Pengurusan Parpol, Christiandy Sanjaya Optimis Lolos DCT