Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengatakan calon anggota DPD yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri atau SK penghentiannya itu maka dengan konsekuensi harus mengundurkan diri dari pencalonan.
“Jika tidak dicoret dari DCT, maka harus mengundurkan diri. PKPU-nya seperti itu,” ujarnya, Minggu (16/9/2018)
Baca: Yonif 642/Kapuas Berhasil Menjadi Tercepat Pada Materi Halang Rintang
Baca: KPU Kalbar Surati Bakal Calon DPD untuk sampaikan Pengunduruan Diri Sebagai Pengurus Partai
Faisal mengatakan pengawasan yang dilakukan pihaknya setelah penetapan DCT.
Jika dalam penetapan DCT anggota DPD KPU tidak mencoret calon anggota DPD yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri atau SK Penghentiannya sebagai pengurus parpol maka itu masuk dalam pelanggaran.
“Itu pelanggaran administrasi bentuknya perbaikan keputusan KPU. Misalnya tidak dicoret, bisa berubah menjadi dicoret,” ujarnya.