Perda Nomor 3 Terkait Insentif Akan Direvisi, FKKT Juga Dimintai Pendapat

Penulis: Try Juliansyah
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Ganefo

Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Ketua DPRD Kubu Raya Bambang Ganefo Putra mengatakan salah satu dasar hukum insentif RT adalah Perda No 3 Tahun 2012 yang mengatur tentang tupoksi Ketua RT.

"Perda ini akan kita revisi lagi mengikuti UU Desa, kami pun juga akan minta pendapat Forum RT untuk revisi perda ini," ujarnya, Senin (10/9/2018).

Baca: Insentif Ketua RT di Kubu Raya Naik dari 50 Ribu Jadi 450 Ribu Perbulan

Menurutnya berkaitan dengan besaran insentif, hal tersebut telah diatur melalui Perbup yang dialokasikan di ADD.

"Kami di lembaga legislatif bersifat mengawal dan memperjuangkannya ketiaka ada aspirasi yang disampaikan oleh RT. Semoga melalui FKKRT, para Ketua RT di Kubu Raya dapat memberikan pemikiran dan ide yang inovatif untuk pembangunan di Kubu Raya," harapnya

Berita Terkini