TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MAKASSAR - Seorang oknum Satpol PP Makassar, Hamzah berhasil ditangkap tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Hamzah, honorer Satpol PP Makassar ditangkap tim Polrestabes di Anjungan Losari, Selasa (4/9/2018) subuh, karena terlibat dalam penyalagunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika mengungkapkan, oknum Satpol PP itu ditangkap setelah empat warga Makassar ditangkap tim Elang.
Baca: 41 Anggota DPRD Malang Tersandung Kasus Korupsi, Ini Kata Sudjiwo Tedjo
"Jadi ini yang kita amankan ialah satu rangkaian kasus dalam penyalagunaan narkoba, awalnya kita amankan lelaki Aco," kata Diari saat merilis kasus itu.
Awal pengungkapan kasus narkoba tim Elang Satresnarkoba melibatkan oknum Satpol PP ini, awalnya Aco warga Jl Nuri Baru diamankan di Jl Sungai Limboto.
Kompol Diari mengaku, Aco ditangkap di Jl Sungai Limboto saat membawa paket Sabu milik Hamzah usai ia mendapatkan dari seorang bandar atas nama Rianti.
Baca: Pecahkan Rekor MURI, 6.341 Peserta Ikut Gerak Serentak Tari Gemu Fa Mi Re di Lanud Supadio
"Aco membeli sabu seharga 150 ribu ke perempuan Rianti (pengedar), Hamzah menyuruh Aco jemput sabu itu, namun dia ditangkap tim Elang," ungkap Diari.
Aco ditangkap pukul 16.30 Wita, Senin (3/9) sore. Usai itu dikembangkan dan berhasil menangkap Rianti di Jl Kerung-kerung sekitar pukul 19.00 Wita malam.
"Setelah Aco dan Rianti kami amankan, baru kita amankan Hamzah di anjungan Losari bersama dua pelaku lain yaitu Tri Hartawan dan dan Takdir," jelas Diari.
Hartawan dan Takdir yang diamankan tim Elang, keduanya adalah juru parkir (Jukir) liar yang sering beroperasi di Jl Penghibur, tepatnya di Anjungan Losari.
Penyidik curiagai ada penyalagunaan dan peredaran narkotika di Anjungan Losari, sebelum Takdir dan Hartawan diamankan di Toilet umum Anjungan.
"Pelaku Hartawan diamankan tim kami didalam ruangan Toilet atau beskem di Losari, dimana beskem ini sering juga dipakai penggunaan sabu," ujar Diari.
Hubungan Hamzah, Hartawan, Takdir dan Aco adalah pengguna. Mereka ini sering menggunakan Sabu bersama jika Hamzah membeli narkoba dari Rianti.
Hamzah mengaku, sering membeli sabu dalam beberapa bulan ini. Jika sudah ia dapatkan sabu tersebut, dia memakai bersama Hartawan, Takdir dan Aco.
Baca: PKS Kalbar Siap Kawal Program Pembangunan Gubernur dan Wakil Gubernur Baru
"Sudah beberapa bulan ini saya pakai sabu di Pantai Losari bersama mereka, kalau saya mau piket malam biasa itu saya pakai dulu sabu," kata Hamzah.
Dari lima terdangka tersebut, empat pelaku seperti Hamzah, Aco, Hartawan dan Takdir dinyatakan positif narkoba. Sedangkan Rianti masih dalam proses.
Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1 dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.