Hepatitis A Singkawang

Hepatitis A Status KLB, Mardani: Idealnya Mereka Tidak Membayar, Melainkan Pemerintah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Singkawang, Mardani

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Cabang BPJS Kota Singkawang, Mardani mengatakan, bila dalam keadaan wabah ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Singkawang maka biaya pengobatan pasien yang bersangkutan tidak lagi ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Jadi ada biaya yang penanggulangannya tidak melalui JKN," katanya, Selasa (4/9/2018).

Bila ditetapkan status KLB, maka semua peserta JKN dengan diagnosa hepatiti A maka BPJS tidak menanggung biayanya.

Baca: DPRD Dorong Gubernur Baru Perhatikan Listrik dan Pariwisata Landak

Melainkan ada penanggulangan dari dana kegawatdaruratan yang digunakan untuk membiayai itu.

"Idealnya pasien tidak membayar, melainkan pemerintah melalui pos anggaran gawat darurat, bukan pos BPJS," tuturnya.

Berita Terkini