Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Cabang BPJS Kota Singkawang, Mardani mengatakan, bila dalam keadaan wabah ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Singkawang maka biaya pengobatan pasien yang bersangkutan tidak lagi ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jadi ada biaya yang penanggulangannya tidak melalui JKN," katanya, Selasa (4/9/2018).
Bila ditetapkan status KLB, maka semua peserta JKN dengan diagnosa hepatiti A maka BPJS tidak menanggung biayanya.
Baca: DPRD Dorong Gubernur Baru Perhatikan Listrik dan Pariwisata Landak
Melainkan ada penanggulangan dari dana kegawatdaruratan yang digunakan untuk membiayai itu.
"Idealnya pasien tidak membayar, melainkan pemerintah melalui pos anggaran gawat darurat, bukan pos BPJS," tuturnya.