Proyek Gunakan Galian C Tak Berizin, Ini Komentar TP4D Kejari Kapuas Hulu

Penulis: Sahirul Hakim
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menggapi masih ada sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek, menggunakan kuari dari galian C tidak berizin, Ketua Tim Pengawal dan Pengamab Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kabupaten Kapuas Hulu Ardi menyatakan, kalau pihaknya  2 minggu yang lalu bersama dengan Dinas PU BM, telah melaksanakan sosialisasi dan pengarahan terkait dengan hal tersebut.

"Dimana pada saat giat tersebut, kami (TP4D), PPK, dan Pengawas dari dinas terus menekankan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani, dan sesuai dengan pakta integritasnya, sehingga baik dari segi kualitas, dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan kontrak yang dimaksud," ujarnya kepada Tribun, Kamis (16/8/2018).

Baca: Wabup Pamero Kukuhkan Anggota Paskibraka Kapuas Hulu 

Baca: Baju Nia Ramadhani ke Tanah Suci Jadi Perbincangan, Astaga Belahan Bajunya!

Selain itu jelas Ardi, pihaknya juga menekankan terhadap jangka waktu pelaksanaan kegiatan, sehingga kegiatan tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun oleh pelaksana teknis giat.

"Dan juga dalam hal penggunaan galian c ditekankan kepada semua pelaksana giat, menggunakan galian c sesuai dengan dukungan perusahaan yang telah dimiliki sesuai dengan kontrak kerja," ucapnya.

Dalam hal ini katanya, dapat mempengaruhi kualitas struktur, yang dikerjakan oleh pelaksana kegiatan.

Dimana TP4DT akan secara profesional mendampingi SKPD-SKPD dalam hal pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu. 

"Diharapkan PPK dan Dinas yang didampingi terjadi sinkronisasi, dan jalinan komunikasi bersama-sama mewujudkan semua hal tersebut," ungkapnya.
 

Berita Terkini