Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo merilis hasil pengungkapan kasus judi online (kupon atau toto gelap) di wilayah Kecamatan Semitau, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yaitu JNI (40) dan sejumlah barang bukti.
Pres rilis berlangsung di Mapolres Kapuas Hulu, dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo, didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Heryanto, dan Kaur Humas Polres Kapuas Hulu Ipda Jaspian, Jumat (3/8/2018).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menyatakan, tersangka JNI merupakan warga Dusun Kampung Baru Rt 003 Rw 001, Desa Nanga Suhaid Kecamatan Suhaid.
"Tersangka kita tangkap dalam Warung Kopi miliknya Makhrif Bastian, di Jalan Abang Umar Juned, Rt002 Rw002, Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kamis (2/8/2018)," ujarnya.
Kronologi kejadian tanggal 2 Agustus 2018 sekitar pukul 09.45 WIB Petugas Kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya orang yang melakukan permainan Judi kupon putih atau toto gelap.
Baca: Syarat Kantin Sehat Layak Anak
Baca: Penampilan Kontingen Papua Barat Dalam Lomba Musik Etnik Pesparawi Nasional XII
Kemudian petugas Kepolisian mendatangi sebuah warung yang beralamat di Jalan Abang Umar Juned Rt. 002 Rw. 002 Desa Semitau Hulu Kecamatan Semitau, di dalam warung tersebut mendapati barang-barang yang ada di dalam tas tersangka yang di duga untuk melakukan permainan judi di antaranya 2 unit Handphone merk XIOAMI dan SAMSUNG dan uang hasil pemasangan togel tersebut sebanyak Rp. 931.000.00.
"Di dalam HP Samsung tersebut ada pesan masuk (SMS) yang berisikan tulisan angka-angka terkaan pemasangan judi tersebut. Sedangkan untuk Hp XIOAMI untuk mengakses Togel yang keluar, adapun pelaksanaan permainannya yaitu tersangka mengakses melalui internet website : MUJURTOT02 dengan memasukan password 123456," ucapnya.
Kemudian melakukan Deposit sebesar Rp 500.000 saat pertama kali mengakses dan uang hasil pemasangan Judi kepada pengelola akun yang tertera dihalaman akun atas nama Wiwit Indriyanti setiap satu minggu sekali, pada pelaksananya tersangak memperoleh keuntungan dalam setiap bulannya sekira Rp. 5.000.000 yang telah dilakukan dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini.
"Barang bukti yang kita amankan seperti, satu unit Handphone Android merk XIOAMI warna silver, satu unit Handphone merk Samsung warna putih, satu lembar bukti resi pengiriman uang melalui Atm Bank BRI pada tanggal 11 Juli 2018 dengan jumlah nominal Rp. 275. 555, dari nomor rekening," ujarnya.
Baca: DPD Partai Nasdem Targetkan 8 Kursi di DPRD Sambas
Selain itu satu Iembar bukti resi pengiriman uang melalui Atm Bank BRI pada tanggal 25 Juli 2018 dengan jumlah nominal Rp. 375. 555. Serta uang tunai sebesar Rp. 931.000 dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp. 20.000 sebanyak 5 lembar, pecahan Rp. 10.000 sebanyak 20 lembar, Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 3 lembar, dan uang pecahan Rp. 2.000 ada 8 lembar.
"Tersangka melanggar pasal 303 ayat (1 ) Ke 1e KUHP dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 39 KUHP dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara dan denda Rp. 25.000.000," ungkapnya.