Peraturan Baru BPJS Kesehatan, Begini Tanggapan RSIA Anugrah dan RSB Nabasa

Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manajemen RSIA Anugrah Dr M. Budi Nugroho SpA, saat menanggapi peraturan baru BPJS Kesehatan yang menuai kontroversi pada penerapannya, Kamis (2/8/2018)

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menyangkut peraturan baru yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan sesuai PERDIRJAMPEL BPJS Kesehatan No 2, 3, dan 5 tahun 2018, terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Pihak Manajeman RSIA Anugrah dan RSB Nabasa mengaku jika peraturan tersebut belum sampai ke tempatnya, Kamis (02/08/2018).

Menurut pihak Manajemen RSIA Anugrah Dr M. Budi Nugroho SpA, mengatakan jika di RSIA Anugrah sendiri sampai saat ini belum menerapkan peraturan tersebut, tetapi sudah mendengar isi polemik yang terjadi saat dikeluarkannya peraturan tersebut oleh BPJS Kesehatan.

Baca: Dengan Mata Berkaca-kaca, Orang Tua Abdul Aziz Ungkap Syukur

Baca: Periksa Darah Menggunakan Fasilitas BPJS Kesehatan

“Jadi masalah peraturan yang sedang terjadi dipusat, sampai saat ini belum ada implementasi yang dilaksanakan di rumah sakit sini. Memang berita tersebut telah saya dengar melalui pemberitaan online, tetapi disini sampai saat ini kita tetap dengan prosedur kita,” ujar Budi.

Budi juga menyayangkan atas apa yang terjadi dari keluarnya peraturan tersebut, karena menurutnya mungkin perlu ada kajian lagi soal peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.

Karena jika tetap diberlakukan, menurut Budi akan banyak terjadi suatu tindakan kedokteran Sub- standar.

“Terus kalau menurut saya ya harus ada perubahan mengenai peraturan tersebut, tidak boleh seperti itu, karena jika nanti akan dilakukan nanti akan banyak yang namanya tindakan kedokteran yang sub-standar. Jadi sub-standar itu tidak memenuhi prosedur kedokteran yang baku,” kata Budi saat ditemui di RSIA Anugrah Kubu Raya.

Mengenai peraturan baru yang menuai polemik tersebut, Admin Rumah Sakit Bersalin (RSB) Nabasa Rizky juga mengatakan jika peraturan baru tersebut menurutnya sama saja dengan peraturan-peraturan sebelumnya yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan cuma, peraturan baru saat ini hanya lebih ke bentuk penekanan pada penerapannya.

“Ya jika saat bayi itu dilahirkan sehat, maka bisa di klaim oleh BPJS ibunya dan tidak ada biaya sedikitpun yang dikeluarkan oleh ibu itu saat persalinan. Dan jika terjadi masalah sama si bayi ketika lahiran itu tidak termasuk dalam klaim BPJS, kecuali si bayi tadi sudah di daftarkan sebagai bayi mandiri yang sejak usia kandungan si ibu sudah 6-7 bulan sudah bisa didaftarkan dan pada saat lahir sudah bisa diaktifkan kartunya,” ujar Rizky.

Pasien yang akan melakukan persalinan Fitri, mengaku bingung dengan kebijakan BPJS Kesehatan dalam menggunakan klaimnya saat ingin menjalani persalinan, karena Fitri yang beresiko mengalami operasi dalam persalinannya, sudah mencoba mendaftarkan bayi yang ada dalam kandungannya tetapi disuruh menunggu hingga bayi tersebut lahir.

“Saya tuh bingung kok waktu saya daftar kemarin kok disuruh sampai lahiran, pedahal menurut info pada saat kandungan berusia 6 bulan sudah bisa didaftarkan menjadi anggota. Saya takutnya sih ketika udah lahiran nanti malah jadi ribet lagi. Ya saya harap sih mudah-mudahan saja tidak dan bisa berjalan sesuai dengan janji mereka,” Ucap Fitri.

Berita Terkini