Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi mengabulkan dikembalikannya anggota PPK dan KPU kabupaten/kota dari tiga orang menjadi lima. Ketetapan ini berdasarkan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018.
Dalam amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian:
Baca: TNI Bersama BPBD dan Manggala Agni Padamkan Titik Api di Perbatasan Singkawang Bengkayang
Baca: Sekda Kayong Utara Buka Sosialisasi Permendagri
Baca: Ini Imbauan Plt Kadisporapar Kalbar kepada Para Juara Popda
Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz menuturkan jika pihaknya juga masih menunggu putusan MK lainnya.
"Ini masih baru keluar, masih ada beberapa, kita menunggu apakah masih ada lagi jadi semua putusan dari MK terkait pemilu akan kami bahas, yang sudah kita ketahui terkait anggota DPD yang menjadi pengurus Parpol, kedua terkait dengan PPK KPU Kabupaten Kota yang tiga menjadi lima, kemudian ada hal lain," ujarnya, Senin (23/07/2018) saat ditemui di Harris Hotel Pontianak.
Mantan Komisioner KPU Kalbar ini pun menuturkan jika pihaknya akan mempelajari dokumen putusan MK tersebut.
"Informasinya perlu kami pelajari lebih lengkap dari dokumen putusan MK tersebut," katanya.
Saat ditanya apakah komisioner yang ada akan langsung ditambahkan atau perlu diseleksi lagi, ia mengatakan akan melihat putudanya lebih lengkap.
"Kita lihat dulu dari bunyi putusannya, kitakan belum melihat secara utuh," tutupnya. (dho)